Di Duga lakukan Penyerobotan Lahan Milik Warga, Oknum Kepala Desa di Laporkan

IndoFaktual.com, Ogan Ilir – Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga kembali terjadi, kali ini menimpa korban bernama Imron (60) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, berdasarkan fakta lapangan penyerobotan lahan tersebut dilakukan salah seorang oknum kepala Desa setempat berinisial AY (34) akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 miliyar rupiah dengan kisaran luas lahan 6,8 hektar berdasarkan documen 5 SPH (Surat Pengakuan Hak).
Karena merasa dirugikan didampingi kuasa hukumnya Dirwansyah S.H dan Imam Wahyudi S.H, korban akhirnya melaporkan perkara itu ke Mapolda Sumsel pada senin 13/4/2026
Advokat Dirwansyah S.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media membenarkan atas kejadian yang menimpah klien nya tersebut.
Berdasarkan kesaksian tertulis dari klien kami, kejadian ini bermula pada hari Jumat 10/4/2026 sekira pukul 18.39 wib korban mendapatkan informasi melalui telpon dari salah seorang warga bernama Abu Senin yang mengabarkan bahwa tanah miliknya telah diserobot dan dirusak oleh Oknum kepala desa AY dan kawan-kawan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut korban Imron langsung menelpon anak dari Abu Senin, yang bernama Indra, lalu kemudian korban memerintahkan anak nya Rini Oktari untuk langsung mendatangi lokasi melakukan pengecekan pada hari Sabtu 11/4/2026
Setelah berada dilokasi ternyata benar terdapat aktivitas pembuatan jalan proyek yang dikerjakan oleh oknum terlapor dan rekan-rekan nya.
Masih dilanjutkan pria yang akrab di sapa Cek Dewo itu, pada hari yang sama sekira pukul 11.00 wib dilakukan pertemuan mediasi antara Korban dan Oknum terlapor di rumah Kepala Dusun V desa setempat.
Pada kesempatan itu terlapor membenarkan bahwa dirinya adalah pelaksana dari proyek pengawasan pembangunan jalan yang sedang dikerjakan diatas lahan milik korban.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut, dan ini jelas sangat merugikan klien kami, selain di bawa keranah hukum, persoalan akan kami laporkan dengan inspektorat Kabupaten Muara Enim, apakah hal tersebut sudah mengantongi izin resmi atau beroperasi secara ilegal, ada apa dengan semua ini apakah ada unsur mencari keuntungan pribadi jelas itu akan kami pertanyakan, kami juga akan berkoordinasi secara hukum dengan pihak Kejari Muara Enim apakah ada indikasi terjadi nya praktik tindak pidana korupsi dari pekerjaan tersebut, dan saya tegaskan kepada oknum kades untuk segera menghentikan segala aktivitas perkejaan dilahan tersebut, karena perkara ini sedang dalam proses hukum,” pungkas cek Dewo dengan nada menegaskan.
Penulis : Emi S








