Daerah

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Lakukan Penilaian Maladministrasi di Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan kunjungan ke Polres Labuhanbatu dalam rangka penilaian potensi maladministrasi sekaligus mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kepolisian, Rabu (7/10/2026).

Kunjungan tersebut berlangsung di Mapolres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan dihadiri Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., bersama sejumlah pejabat utama dan personel yang terlibat dalam pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan penilaian dan pengecekan terhadap sejumlah unit pelayanan kepolisian. Di antaranya pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penilaian ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Polres Labuhanbatu berjalan sesuai ketentuan, transparan, profesional, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

Selain melakukan pengecekan terhadap proses pelayanan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya evaluasi guna melihat sejauh mana standar pelayanan telah diterapkan dan potensi maladministrasi dapat dicegah.

Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., menyambut baik kegiatan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

“Kami menyambut baik kegiatan penilaian ini sebagai bagian dari evaluasi dan masukan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap masukan menjadi bahan perbaikan agar pelayanan Kepolisian semakin mudah, cepat, transparan dan humanis,” ujar Wakapolres.

Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu terus berkomitmen melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, transparansi, serta sikap humanis agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan.

Polres Labuhanbatu juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan prima sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.

Dengan adanya penilaian dan evaluasi dari Ombudsman RI, diharapkan kualitas pelayanan publik di Polres Labuhanbatu semakin baik serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian.(esp01)

Referensi Terkait
Ombudsman — Wikipedia

BERITA TERKAIT

Back to top button