Ogan IlirSumatera SelatanTopik Terkini

Tambang Pasir Milik Oknum Kades ‘S’ Diduga Tak Kantongi Izin

OGAN ILIR, IndoFaktual.com – Tambang pasir ilegal milik salah satu Kepala Desa (Kades) Talang Tengah Darat, diduga tidak mengantongi izin, dan menyalahi aturan karena diduga tidak adanya surat izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari pantauan awak media, ketika dikonfirmasi salah seorang warga yang tak mau namanya disebutkan, membenarkan adanya kegiatan penambangan pasir di Desa Talang Tengah Laut milik oknum Kepala Desa Talang Tengah Darat, ujarnya.

‘Diduga penambangan pasir ilegal yang tanpa izin di kelola oleh oknum kepala desa Talang tengah darat berinisial S’

Menurut Undang-Undang dalam pasal 37 pasal 40 ayat 3 pasal 48 ayat 1 pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) IPR atau IUPK, di pidana penjara paling lama 10 tahun dan di denda paling banyak 10 Milyar.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, sudah jelas pemilik tambang pasir dengan sengaja melawan hukum serta tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh UU Tersebut.

Selanjutnya kami berharap aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penambang pasir ilegal khususnya di Desa Tengah Darat.

Sebelum berita ini di tayangkan awak media sudah melakukan konfirmasi dengan Kepala Desa melalui pesan singkat whatsapp, ini jawabannya, “mesin lagi rusak, begitu juga dengan pembeli sepi lagi macet,” ujar Kepala Desa. 

Penulis : EMI

BERITA TERKAIT

Back to top button