
Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku Suarakan Tantangan Otonomi Hingga Perizinan Pertambangan
Boltim – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, bersama Wakil Bupati (Wabup) Argo V. Sumaiku membawa sejumlah persoalan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke forum Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah (REBOAN) yang digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Rabu (14/10/2026).
Mengikuti kegiatan secara daring, keduanya menyampaikan kondisi serta tantangan pelaksanaan otonomi daerah di Boltim, Sulawesi Utara.
Persoalan yang diangkat mencakup kewenangan pertambangan rakyat, pengelolaan wilayah kelautan, tata ruang, hingga pelayanan administrasi pemerintah pusat kepada daerah.
Forum yang mempertemukan kepala daerah dengan jajaran Kemendagri tersebut menjadi kesempatan bagi Pemkab Boltim untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam menjalankan kewenangannya, terutama ketika kebijakan berada di tingkat pusat atau provinsi, sementara dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat kabupaten.
Oskar Manoppo Soroti Kewenangan Pertambangan Rakyat
Salah satu perhatian utama Pemkab Boltim adalah perubahan pembagian kewenangan pada sektor pertambangan rakyat dan kelautan. Dalam laporan yang disampaikan, pemerintah daerah menyoroti keterbatasan kewenangan kabupaten setelah sejumlah urusan perizinan dan pengawasan ditarik ke pemerintah pusat maupun provinsi.
Kondisi tersebut dinilai menghadirkan persoalan tersendiri. Ketika muncul dampak sosial atau lingkungan akibat aktivitas pertambangan, pemerintah kabupaten harus menghadapi keresahan masyarakat, tetapi tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk membekukan izin atau melakukan penindakan hukum pada urusan yang telah dialihkan.
Situasi ini menjadi perhatian karena pemerintah daerah merupakan salah satu pihak yang berhadapan langsung dengan kebutuhan dan keluhan warga.
Melalui forum REBOAN, Pemkab Boltim mendorong kejelasan mekanisme koordinasi agar penanganan persoalan di lapangan tidak terhambat oleh pembagian kewenangan antartingkat pemerintahan.
Bagi daerah yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat, kepastian mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan menjadi penting, terutama ketika persoalan perizinan bersinggungan dengan keselamatan, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Perizinan Terpusat Dinilai Berisiko terhadap PAD
Selain pertambangan, Pemkab Boltim turut menyoroti penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).
Dalam evaluasinya, pemerintah kabupaten mengingatkan adanya potensi kesenjangan antara data perizinan dan kondisi usaha sebenarnya apabila proses perizinan terpusat tidak didukung verifikasi faktual di daerah.
Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi efektivitas pengawasan serta instrumen pengendalian retribusi yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Persoalan ini disampaikan sebagai risiko yang perlu diantisipasi, bukan kesimpulan bahwa kebocoran pendapatan telah terjadi.
Pemkab Boltim juga mengangkat pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Perhatian khusus diberikan pada perlindungan kawasan pertanian pangan dan daerah resapan air agar kebijakan perizinan tetap mempertimbangkan perencanaan tata ruang serta kepentingan lingkungan setempat.
Pemkab Boltim Minta Pelayanan Kemendagri Dipercepat
Dalam pembahasan kualitas pelayanan Ditjen Otda, Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku turut menyampaikan perlunya percepatan konsultasi serta evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda).
Pemkab Boltim berharap proses evaluasi dapat diselesaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sehingga pembentukan regulasi tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.
Perbaikan layanan juga diharapkan menyentuh sistem konsultasi elektronik atau e-konsultasi. Pemerintah daerah mendorong pengembangan layanan digital yang lebih terintegrasi, transparan, dan mudah digunakan dalam proses koordinasi administrasi.
Selain itu, Pemkab Boltim meminta pendampingan teknis yang lebih intensif mengenai Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Bimbingan tersebut dinilai diperlukan agar aparatur daerah semakin memahami ketentuan pelaporan, indikator penilaian, dan tata cara penyusunan dokumen kinerja pemerintahan secara tepat.
Usulkan Forum Tripartit untuk Persoalan Tambang dan Tata Ruang
Menutup laporannya, Bupati Oskar Manoppo menyampaikan dua rekomendasi utama kepada Ditjen Otda Kemendagri.
Pertama, pemerintah kabupaten mengusulkan pembentukan forum tripartit yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.
Forum tersebut diharapkan dapat memetakan berbagai hambatan terkait perizinan pertambangan rakyat serta penataan ruang, sekaligus memperjelas langkah penyelesaian berdasarkan kewenangan masing-masing.
Rekomendasi kedua adalah percepatan integrasi aplikasi layanan administrasi daerah untuk menyederhanakan birokrasi, khususnya dalam proses peninjauan produk hukum daerah.
Melalui integrasi tersebut, koordinasi antarlembaga diharapkan menjadi lebih efisien tanpa mengabaikan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Partisipasi Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku dalam REBOAN menjadi kesempatan bagi Pemkab Boltim menyampaikan langsung persoalan yang memerlukan perhatian lintas pemerintahan.
Berbagai catatan dan rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama Kemendagri, sehingga pelaksanaan otonomi daerah dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten untuk merespons kebutuhan masyarakat sesuai kewenangannya.
Referensi Terkait
Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.



