
“STOP RJ UNTUK PELAKU ASUSILA ANAK DI BAWAH UMUR”
Indofaktual.com,Lebong 13 Desember 2023, Baru baru terdengar kabar dugaan perselingkuhan oknum kepala sekolah dasar dengan anak di bawah umur yang berstatus pelajar hal ini mencuat Lantaran oknum kepala sekolah ini ketahuan sedang berduaan dengan anak di bawah umur.
Atas kejadian ini mendapat sorotan dari ketua Ormas STAB Lebong Jois Maradona mengatakan.
“Hal ini sudah sering terjadi di kabupaten Lebong dan di sayangkan pelaku adalah salah satu guru yang harusnya di contoh dan ditiru, apalagi korban nya adalah anak di bawah umur”
Kemudian dilanjutkan oleh jois.
“Harus nya pihak aph bergerak karna kasus asusilah yang melibatkan anak anak di bawah umur sudah sangat sering terjadi dan harus ditindak tegas, kita meminta tidak adalah restoratif justice (RJ) Terkait kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur, dan pihak pihak yang terkait perlindungan anak juga bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan kepada para korban jangan hanya diam saja”ungkapnya kepada awak media saat di temui di kediamnya.
Dalam proses hukum nya sudah di atur di dalam UU, Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.



