
Spanduk Larangan Keras Membuang Sampa. Kelurahan Gamalama, Kota Ternate
INDOFAKTUAL.COM TERNATE. Buang sampa yang tidak pada tempatnya. Ahirnya ada yang memasang Spanduk Larangan Keras, dan mendapatkan Denda sebesar 100 juta. Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara 31/10/2023.
Sepanduk larangan membuang Sampa ini. di Kelurahan Gamalama Samping Benteng Oranje, Kota Ternate, Maluku Utara.

Pemasangan Sepanduk dan larangan Keras membuang Sampa ini. di hari Senin 30/10/2023 sekitar pukul 12.00 dan baru saja terjadi ada yang membuang Sampa di tempat ini,” Ujarnya salah satu warga
Larangan Keras jika ada yang berani membuang Sampa di tempat yang bukan Tempat Pembuangan Sampa (TPS) tersebut. Dan jika kedapatan membuang Sampa lagi akan dikenakan Denda sebesar 100 juta.
Pertanyaannya, jika Kota Ternate Maluku Utara bersih dari Sampa. Warga kota Ternate harus membuang Sampa pada tempatnya yaitu di Tempat Pembuangan Sampa (TPS) tersebut.
Dan harus juga ada Tempat Pembuangan Sampa (TPS) yang di sediakan Di setiap Kelurahan.agar warga setempat membuang Sampa tidak merasa Kesulitan. (Risal)



