BoltimTopik Terkini

SK Penciutan Lahan Pertambangan Tobongon Belum Terbit, Bupati Boltim Klarifikasi Proses di Kementerian ESDM

Boltim, Sulawesi Utara – Informasi mengenai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penciutan lahan untuk kegiatan pertambangan tradisional di wilayah Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pemerintah daerah setempat.

Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, membantah keras klaim yang menyebutkan bahwa dokumen legal penciutan wilayah tersebut telah resmi keluar. Menurutnya, hingga saat ini proses pengajuan masih berlangsung di tingkat pusat, khususnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pernyataan penegasan tersebut disampaikan Bupati Oskar Manoppo saat memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh Alamri Matiala, anggota DPRD Kabupaten Boltim yang berasal dari Fraksi NasDem.

Dalam forum resmi tersebut, Alamri Matiala sempat menyebutkan bahwa SK terkait pengurangan areal pertambangan untuk diserahkan kepada pelaku usaha pertambangan skala kecil dan tradisional di Tobongon sudah tersedia.

Namun, Bupati langsung meluruskan pernyataan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat maupun para pemangku kepentingan lainnya.

Mekanisme Pengajuan Penciutan Lahan Harus Sesuai Aturan

Dalam penjelasannya, Bupati Oskar Manoppo merinci tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum sebuah kebijakan penciutan wilayah izin usaha pertambangan dapat disetujui.

Menurutnya, setiap pengajuan semacam ini memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa diproses secara sewenang-wenang.

Minimal, terdapat serangkaian tembusan yang harus melintasi beberapa jenjang birokrasi pemerintahan.

“Mekanismenya, minimal tembusan ke bupati, kemudian asisten, sumber daya alam, kemudian melihat apakah sesuai dengan peraturan,” jelas Bupati saat memberikan pandangannya.

Prosedur tersebut menunjukkan bahwa setiap kebijakan terkait perubahan status lahan pertambangan harus melalui kajian mendalam dari berbagai pihak.

Asisten bidang terkait dan dinas yang menangani sumber daya alam memegang peran krusial dalam mengevaluasi apakah permohonan penciutan tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tanpa melalui proses tersebut, tidak mungkin sebuah SK penciutan lahan pertambangan dapat diterbitkan secara sah.

Pengajuan Masih Menunggu Persetujuan Kementerian ESDM

Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa pihaknya baru saja mengajukan permohonan persetujuan penciutan wilayah ke Kementerian ESDM.

Pengajuan tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh pemerintah kabupaten, melainkan melalui jalur hierarki pemerintahan, yaitu dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemrov Sulut) sebagai perantara administrasi.

“Tapi selama ini, kami baru mengajukan persetujuan penciutan di Kementerian ESDM, dan lewat pemerintah provinsi. Jadi menunggu dulu,” ungkap Bupati.

Dengan demikian, masyarakat dan para pelaku usaha pertambangan tradisional di Tobongon perlu bersabar menunggu hasil keputusan dari pusat.

Proses ini memang memerlukan waktu mengingat kompleksitas regulasi pertambangan di Indonesia yang melibatkan berbagai stakeholders, mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi, hingga kementerian teknis di Jakarta.

Pemerintah Daerah Optimis Pengajuan Diterima

Meski menyadari bahwa proses birokrasi di tingkat pusat sering kali memakan waktu, Bupati Oskar Manoppo tetap menunjukkan sikap optimis.

Ia berharap agar permohonan penciutan lahan untuk pertambangan tradisional Tobongon dapat segera mendapat lampu hijau dari Kementerian ESDM.

Bahkan, jika nantinya persetujuan penciutan disetujui, pihaknya berencana untuk mengajukan permintaan tambahan areal guna mengakomodasi lebih banyak pelaku usaha kecil di wilayah tersebut.

“Tapi kalau ada persetujuan penciutan, torang minta penglebihan,” tegas Bupati.

Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Dengan adanya lahan tambahan yang dialokasikan untuk pertambangan tradisional, diharapkan kesejahteraan warga sekitar Tobongon dapat meningkat tanpa harus bersaing langsung dengan perusahaan pertambangan skala besar.

Dampak Kebijakan Penciutan bagi Masyarakat Tobongon

Kebijakan penciutan lahan pertambangan yang saat ini masih dalam proses ini menjadi harapan besar bagi masyarakat Tobongon.

Selama ini, banyak warga yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan tradisional namun sering kali terbentur pada masalah legalitas lahan.

Jika pengajuan penciutan disetujui oleh Kementerian ESDM, maka para penambang rakyat akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk melanjutkan usahanya.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi konflik agraria yang kerap terjadi antara masyarakat dengan pemegang izin usaha pertambangan skala besar.

Dengan adanya batas wilayah yang jelas antara area pertambangan industri dan area pertambangan tradisional, diharapkan tercipta harmonisasi dalam pemanfaatan sumber daya alam di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Pemerintah daerah sendiri berkomitmen untuk terus mengawal proses pengajuan ini hingga tuntas.

Koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Kementerian ESDM terus dilakukan agar permohonan penciutan lahan pertambangan Tobongon dapat diproses secepatnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. (F.A Mokodompis)

BERITA TERKAIT

Back to top button