OpiniTopik Terkini

Sejumlah Wakil Rakyat di Ruang Sidang: Pertaruhan Integritas DPRD Tanah Datar dalam Kasus Korupsi Perumda Tuah Sepakat

Oleh : Bonar Surya Winata. S.sos
Mantan Ketua DPC KWRI Tanah Datar 2 Periode

Kehadiran sejumlah anggota DPRD Tanah Datar dalam persidangan kasus dugaan korupsi Perumda Tuah Sepakat menjadi perhatian publik. Sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, dan badan usaha milik daerah, kehadiran mereka di ruang sidang bukan sekadar memenuhi panggilan hukum, tetapi juga menjadi momentum untuk menguji integritas lembaga legislatif di mata masyarakat.

Kasus yang menyeret Perumda Tuah Sepakat telah membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan DPRD selama ini. Masyarakat tentu bertanya, apakah fungsi kontrol yang melekat pada lembaga legislatif telah berjalan sebagaimana mestinya?. Pertanyaan tersebut wajar muncul, mengingat DPRD memiliki peran strategis dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah serta kinerja perusahaan daerah yang dibiayai oleh uang rakyat.

Dalam perspektif demokrasi, pemanggilan anggota DPRD sebagai saksi tidak dapat langsung dimaknai sebagai keterlibatan dalam tindak pidana. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang dibutuhkan oleh majelis hakim.

Namun demikian, secara politik dan moral, kehadiran wakil rakyat dalam persidangan tetap membawa konsekuensi terhadap citra lembaga yang mereka wakili.

Publik menaruh harapan besar agar para anggota DPRD yang hadir memberikan keterangan secara jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Transparansi dalam proses hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang mungkin mulai terkikis akibat berbagai kasus korupsi yang terjadi di daerah.

Kasus Perumda Tuah Sepakat juga seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Tanah Datar. Fungsi pengawasan tidak boleh berhenti pada rapat-rapat formal atau laporan administrasi semata. Pengawasan harus dilakukan secara aktif, kritis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih awal sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Pada akhirnya, kehadiran wakil rakyat di ruang sidang merupakan pertaruhan integritas, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Masyarakat Tanah Datar akan menilai bukan hanya dari putusan pengadilan, tetapi juga dari sikap, komitmen, dan tanggung jawab para wakilnya dalam mengawal penggunaan uang rakyat. 

Momentum ini hendaknya dijadikan pelajaran berharga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik adalah modal utama bagi setiap lembaga demokrasi. Ketika wakil rakyat berada di ruang sidang, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan juga marwah DPRD sebagai lembaga yang diberi amanah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan terhadap proses hukum dan kesungguhan dalam memperbaiki fungsi pengawasan menjadi langkah penting untuk menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan rakyat yang mereka wakili.

Terseretnya sejumlah anggota DPRD  dalam pusaran kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melahirkan sentimen negatif di tengah-tengah masyarakat Luhak Nan Tuo hari ini.

Melihat opini publik terhadap kasus ini secara tidak lansung menuntut Kejaksaan Negeri Tanah datar untuk bertindak objektif tanpa pandang bulu. Kasus ini dianggap sebagai ujian bagi integritas penegakan hukum di tingkat lokal.

Terkait pemanggilan sejumlah anggota DPRD Tanah Datar,  tentu saja hukum di Indonesia memandang kehadiran sejumlah  saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui kacamata objektif.

Berdasarkan KUHAP siapa pun yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri keterkaitannya dengan suatu tindak pidana wajib memberikan keterangan demi terangnya perkara. Pemanggilan oleh penyidik Kejari adalah prosedur standar untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pengawasan.

Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa saksi tersebut ikut serta, menikmati, atau menyembunyikan aliran dana korupsi (melanggar Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 5 UU Tipikor), maka status saksi dapat dinaikkan menjadi tersangka.

Dari dua belas saksi yang diminta dalam sidang korupsi perumda tuah sepakat, hanya depalan orang yang hadir, apakah yang empat bisa hadir persidangan selanjutnya?. Apabila saksi yang diminta tidak hadir  untuk mengurai fakta di persidangan  bisa dikenai sangsi. 

Saksi yang tidak memenuhi panggilan pengadilan tanpa alasan sah dapat dipidana berdasarkan Pasal 224 KUHP (UU Lama) dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan, atau Pasal 285 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Selain itu, pengadilan berwenang meminta bantuan aparat kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa.

Adapun aturan mengenai pemanggilan, dan sanksi bagi saksi di persidangan diuraikan secara lebih rinci.

1. Dasar Hukum Ketidakhadiran
Sanksi Pidana: Jika saksi menolak datang secara sengaja setelah dipanggil secara sah menurut undang-undang, mereka dapat dikenakan hukuman penjara (maksimal 9 bulan untuk perkara pidana). [1]UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur sanksi serupa bagi setiap orang yang secara melawan hukum tidak datang saat dipanggil sebagai saksi atau ahli dalam proses peradilan. 

2. Upaya Paksa (Panggilan Paksa)
Jika saksi mangkir tanpa alasan yang dapat diterima atau patut (seperti sakit keras atau tugas negara), berdasarkan hukum acara pidana (KUHAP), hakim ketua sidang dapat memberi perintah kepada jaksa untuk menghadirkan saksi secara paksa dengan bantuan polisi.

3. Alasan yang Dibolehkan (Pengecualian).
Saksi dapat tidak hadir memenuhi panggilan jika memiliki alasan sah menurut hukum. Secara umum meliputi: 
Saksi mengalami gangguan kesehatan berat (harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter).Berhalangan karena urusan kedinasan mendesak, yang tidak bisa ditinggalkan. Dan hubungan keluarga tertentu dengan terdakwa (menurut KUHAP, saksi dapat mengundurkan diri untuk memberikan kesaksian karena hubungan darah atau perkawinan tertentu). 

Pada akhirnya, kehadiran saksi bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam membantu pengadilan mengungkap kebenaran. Persidangan yang berjalan lancar dengan dukungan seluruh pihak akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(**)

BERITA TERKAIT

Back to top button