Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas Kelas III Labuhanbilik, Oknum Pegawai dan Warga Binaan Terlibat

IndoFaktual.com, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan Lapas Kelas III Labuhanbilik, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang oknum pegawai lapas beserta sejumlah warga binaan yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan cairan etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu serta vape yang mengandung cairan etomidate bermerek Yakuza di dalam Lapas Kelas III Labuhanbilik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Hardiyanto membentuk tim khusus yang melibatkan Kanit I Satresnarkoba Ipda Sastrawan Ginting, Katim I Unit I Bripka Syahputra, dan Katim II Unit I Aiptu Sumedi, untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pegawai Lapas Kelas III Labuhanbilik berinisial AI di halaman kantor lapas.
Dari tangan AI, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 8,16 gram, lima butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,60 gram, sejumlah liquid vape yang diduga mengandung etomidate dengan merek Yakuza XL dan Squid Game, tiga perangkat vape elektrik berbagai merek, satu kotak Djoy Beam Pro, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang warga binaan berinisial FIN, yang diketahui akan segera mengakhiri masa hukumannya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan bersama pihak lapas. Pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 14:00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bersama petugas Lapas Kelas III Labuhanbilik melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam lapas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dan cairan etomidate yang dikuasai oleh seorang warga binaan berinisial PH alias T.
Petugas menyita enam bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 250 gram, sepuluh bungkus liquid vape bermerek Yakuza XL yang diduga mengandung etomidate, plastik klip kosong, lakban, tisu pembungkus, kantong plastik hitam, dan bantal yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Selain PH alias T, petugas turut mengamankan lima warga binaan lainnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kelima warga binaan yang diamankan masing-masing berinisial YIM alias I, IH alias I, S alias B, MHM alias T, dan SN alias W.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan oknum aparat maupun warga binaan pemasyarakatan.
“Penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas III Labuhanbilik,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.(esp01)







