HukrimOgan IlirSumatera SelatanTopik Terkini

Polsek Tanjung Raja Limpahkan Dua Tersangka Kepemilikan Sajam ke Kejari Ogan Ilir

IndoFaktual.com, OGAN ILIR – Polsek Tanjung Raja menyerahkan dua tersangka kepemilikan senjata tajam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah mengatakan kedua tersangka kedapatan membawa Sajam pada pertengahan April lalu.

Keduanya adalah Doni (43 tahun) dan Rizal (36 tahun) yang diamankan saat petugas melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Berkas para tersangka ini sudah P21 (lengkap) dan sudah tahap II (dilimpahkan),” kata AKP Hermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Rabu (12/7/2023).

Selain dua tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dua bilah pisau.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang bukan profesinya.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas AKP Hermansyah.

Jurnalis : frans

Referensi Terkait
Kejaksaan Negeri — Wikipedia

BERITA TERKAIT

Back to top button