Polsek Aek Natas Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 1,73 Gram

IndoFaktual.com, Labuhanbatu Utara – Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial DPS (Deni Pramana Siregar/laki laki/29) diamankan petugas dalam operasi yang digelar di Dusun I, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di depan sebuah warung kosong di Dusun I, Desa Kampung Yaman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps Kapolsek Aek Natas IPTU Sofyan, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Manik, bersama Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 00.40 WIB, tim yang terdiri dari Ipda Manik, Bripka Simanjuntak, Brigadir Keliat, Brigadir Harahap, dan Brigadir Panjaitan tiba di lokasi dan mendapati seorang pria yang tengah duduk di depan warung kosong sesuai dengan ciri-ciri yang diterima dari informasi masyarakat.
Petugas kemudian melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pria tersebut yang diketahui bernama Deni Pramana Siregar, warga Dusun Bangsal, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,73 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Magnum hitam yang dibungkus menggunakan tisu putih.
Selain sabu, petugas turut menyita dua buah mancis berwarna ungu dan merah, satu kotak rokok Magnum hitam, satu kotak rokok Surya kecil, satu buah kaca pirek, serta selembar tisu putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.
Polsek Aek Natas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(esp01)







