
Polda Sumsel Musnahkan 1,5 KG Sabu, Selamatkan 15.552 Jiwa
SUMSEL, IndoFaktual.com – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Rabu (31/7/2024), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba seberat 1.552,15 gram sabu di halaman kantor mereka. Acara tersebut dipimpin oleh Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka, perwakilan GANN Sumsel, serta awak media.
Proses Pemusnahan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung, melalui Wadir AKBP Harrisandi, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan Pasal 75 huruf k Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan sesuai aturan harus segera kita musnahkan setelah dilakukan uji laboratorium forensik terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfetaminanya,” jelas Harrisandi.
Asal Barang Bukti
AKBP Harrisandi menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sembilan laporan polisi (LP) yang melibatkan 17 tersangka. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya lima LP dari Kota Palembang, satu LP dari Banyuasin, dua LP dari Ogan Komering Ilir, dan satu LP dari Lubuk Linggau.
“Barang bukti ini dikumpulkan dari sembilan kasus yang kami tangani. Pengungkapan dilakukan di beberapa TKP, termasuk di Kota Palembang, Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Lubuk Linggau,” urainya.
Jumlah Jiwa yang Diselamatkan
Mantan Kapolres Lubuk Linggau ini juga menegaskan bahwa dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel berhasil menyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa dari bahaya narkoba.
“Kita semua menyadari betapa berbahayanya narkoba. Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan 15.552 jiwa dari potensi bahaya narkoba,” tandasnya.
Proses Hukum Pelaku
Lebih lanjut, AKBP Harrisandi menambahkan bahwa 17 pelaku yang terlibat dalam kasus ini akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal Primer yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ke-17 pelaku akan kami proses hukum dan dijerat dengan pasal primer dan subsider dari Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Ajakan untuk Masyarakat
Di akhir acara, AKBP Harrisandi mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Sumatera Selatan.
“Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan, enyahkan segala bentuk narkoba di daerah kita ini. Mari kita selamatkan generasi muda kita dari belenggu dan bahaya narkoba yang dapat merusak semua sendi kehidupan,” tutupnya.
Polda Sumsel terus berkomitmen dalam memerangi narkoba dengan melakukan berbagai tindakan tegas. Pemusnahan barang bukti narkoba seberat 1,5 kg ini menunjukkan upaya nyata dalam menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung upaya ini untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Penulis : EMI S




