HukrimPohuwatoTopik Terkini

Plt Ketua LSM Galaksi Gorontalo Diancam Usai Ungkap Dugaan Setoran PETI Pohuwato

Pohuwato, Gorontalo – Membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) ternyata membawa risiko serius bagi para aktivis lingkungan dan pengawas sosial.

Rheinal Mokodompis, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaksi Provinsi Gorontalo, mengaku menerima ancaman langsung setelah mengungkap dugaan aliran dana gelap dari sejumlah pengusaha tambang ilegal di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Ancaman tersebut diduga dilontarkan oleh seseorang berinisial AB yang disebut-sebut berperan sebagai pengumpul setoran dari para bos tambang untuk disalurkan kepada pihak-pihak tertentu.

Dugaan aktivitas PETI di Desa Bulangita dan Desa Teratai, Kecamatan Marisa, memang telah lama menjadi perhatian publik. Namun, belakangan muncul informasi baru yang semakin menggemparkan.

Selain dugaan penambangan tanpa izin, beredar kabar mengenai adanya praktik pengumpulan uang dari para pengusaha tambang yang kemudian disalurkan kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan wartawan dan LSM.

Rheinal Mokodompis, yang mendapatkan laporan tersebut, memutuskan untuk mengklarifikasi informasi demi menjaga integritas dunia jurnalisme dan aktivisme di Provinsi Gorontalo.

Klarifikasi Berujung Ancaman

Dalam upaya memastikan kebenaran informasi yang beredar, Rheinal secara langsung menghubungi AB untuk meminta penjelasan.

Namun, bukannya memberikan klarifikasi yang konstruktif, jawaban yang diterima Rheinal justru diduga bernada mengancam dan intimidatif.

Dalam percakapan telepon tersebut, AB diduga menyampaikan pernyataan mengancam berikut:

“Bos, jangan usik kita. Kita nda pernah usik orang. Kita pe orang satu kali satu. Kalo nga suka baku dapa deng kita sini kita tunggu nga.”

Pernyataan tersebut, menurut Rheinal, merupakan bentuk intimidasi yang tidak bisa ditolerir dalam negara hukum.

Ia menegaskan bahwa tujuannya menghubungi AB semata-mata untuk mengonfirmasi informasi yang beredar di masyarakat, bukan untuk mencari masalah atau memprovokasi pihak manapun.

“Saya menghubungi yang bersangkutan untuk mengonfirmasi informasi yang berkembang. Saya hanya meminta klarifikasi, bukan mencari masalah. Tetapi jawaban yang saya terima justru diduga bernada ancaman,” ujar Rheinal dengan tegas.

Dugaan Peran AB sebagai Pengumpul Setoran

Sebelum insiden pengancaman tersebut, Rheinal menerima informasi yang menyebut AB diduga menjadi pihak yang mengumpulkan uang dari sejumlah bos tambang yang aktivitasnya berkaitan dengan PETI di Kecamatan Marisa.

Uang tersebut diduga dikumpulkan dengan alasan untuk diserahkan kepada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat.

Rheinal menilai praktik semacam itu, jika terbukti benar, akan sangat merusak citra wartawan dan LSM yang secara ideal menjalankan fungsi kontrol sosial.

Ia pun meminta agar dugaan aliran dana tersebut ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan secara nama baik.

“Kalau memang ada setoran dari beberapa bos tambang yang dikumpulkan oleh seseorang untuk kemudian diserahkan kepada wartawan atau LSM, ini harus jelas. Siapa penerimanya, siapa yang memberikan, berapa nilainya, dan untuk kepentingan apa,” tegas Rheinal.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Setiap dugaan harus diuji melalui bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan secara adil dan transparan.

Namun, adanya ancaman yang diterimanya justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan dari publik.

Tuntutan Investigasi Menyeluruh

Selain menuntut kejelasan atas ancaman yang diterimanya, Rheinal juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk tidak hanya memeriksa dugaan aktivitas PETI di Desa Bulangita dan Desa Teratai, tetapi juga menelusuri aliran dana yang diduga mengalir dari para pengusaha tambang kepada pihak tertentu.

Menurutnya, jika benar ada uang yang dikumpulkan dengan mengatasnamakan wartawan dan LSM, maka identitas penerima dan peruntukannya harus dibuka secara terang-terangan.

Ia khawatir nama wartawan dan LSM digunakan sebagai tameng untuk kepentingan pribadi kelompok tertentu yang ingin melindungi aktivitas ilegal mereka.

“Jangan sampai nama wartawan dan LSM digunakan sebagai tameng untuk kepentingan pribadi. Kalau memang ada setoran, harus dibuka secara terang dan dibuktikan,” ucap Rheinal.

Selain masalah dugaan aliran dana, Rheinal juga meminta legalitas aktivitas pertambangan di wilayah Marisa diverifikasi oleh instansi berwenang, seperti Dinas ESDM setempat dan kepolisian.

Jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penanganannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

AB Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, AB belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan perannya sebagai pengumpul setoran dari sejumlah bos tambang.

Pernyataan yang diduga bernada ancaman kepada Rheinal Mokodompis juga belum mendapatkan sanggahan atau penjelasan dari pihaknya.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada AB, para pengusaha tambang yang disebut-sebut terlibat, pihak yang diduga sebagai penerima setoran, serta pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Keterbukaan dan kejujuran dari seluruh pihak menjadi kunci utama dalam mengungkap kebenaran atas dugaan praktik ilegal yang berkembang di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Diharapkan, aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan Rheinal Mokodompis, baik terkait dugaan PETI maupun ancaman yang diterimanya.

Keamanan bagi para aktivis dan jurnalis yang mengungkap praktik ilegal harus menjadi prioritas utama agar fungsi pengawasan publik tetap dapat berjalan dengan baik.

Masyarakat juga berharap agar kasus ini tidak berhenti sebagai dugaan semata, melainkan benar-benar diusut tuntas demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap para pengungkap kebenaran. (Tim/Redaksi)

BERITA TERKAIT

Back to top button