Kotamobagu

Perkuat Akuntabilitas, Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Audit menyeluruh segera dilakukan untuk menilai kewajaran laporan sesuai standar pemerintah

MANADO — Pemerintah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (31/03/2026).

Penyerahan laporan keuangan tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.

Dalam keterangannya, Wali Kota Weny Gaib menegaskan bahwa penyampaian LKPD unaudited merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Ia juga berharap proses audit oleh BPK dapat berjalan lancar dan memberikan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menyampaikan laporan keuangan tersebut. Menurutnya, ketepatan waktu merupakan indikator penting dalam menilai komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Ketepatan waktu penyampaian LKPD menjadi salah satu indikator awal dalam menilai keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan,” kata Bombit.

Ia menambahkan, BPK akan melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut guna menilai kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan tahapan awal dalam proses audit yang nantinya akan bermuara pada pemberian opini BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini sekaligus menegaskan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan keuangan negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan daerah.***

BERITA TERKAIT

Back to top button