HukrimSumatera BaratTanah Datar

Penyalahgunaan Narkotika Di Tanah Datar,Kapolres Derry Indra Pelaku Ini…

Indofaktual.com,Tanah Datar – Jajaran Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanah Datar Berhasil mengamankan 3 (Tiga) Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di 2 Lokasi berbeda di kecamatan Sungai Tarab.

Kapolres Tanah datar AKBP Derry Indra,S.I.K membenarkan penangkapan tersebut, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri Kapolres menyampaikan bahwa,”Benar pada hari Rabu 17 April 2024, kami jajaran Polres Tanah Datar
telah berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab” Ujar Desneri.

“Pada lokasi pertama, Tim berhasil mengamankan 1 orang Laki-laki terduga pelaku inisial IW (28). Pada terduga pelaku didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip”.

“Tidak sampai disitu saja tim dengan cekatan kembali menangkap 2 orang lainnya di tempat yang berbeda,inisial KP (29) dan NY (29). Pada kedua terduga pelaku ini, Tim mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang terbungkus plastik plastik klip, 2 (dua) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap”tambah Desneri.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat,Selanjutnya nya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk terduga pelaku IW di ancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku KP dan NY diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.

Pewarta:Anto

BERITA TERKAIT

Back to top button