
Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi Cukai Rokok dan Pencegahan Rokok Ilegal
Libatkan pemangku kepentingan, perkuat pengawasan dan tata kelola pajak rokok daerah
KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi terkait peredaran rokok tidak bercukai, rokok bercukai ilegal, serta pertanggungjawaban tata kelola pajak rokok daerah di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Kotamobagu, Noval Manoppo, yang mewakili Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M.
Dalam sambutannya, Noval menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota yang tidak dapat hadir karena menghadiri rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait persiapan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Permohonan maaf atas ketidakhadiran Pak Wali Kota, karena pada waktu yang bersamaan beliau harus menghadiri rapat Forkopimda dalam rangka persiapan Idulfitri,” ujar Noval.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut di Kota Kotamobagu.
Menurutnya, sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat terkait regulasi peredaran rokok bercukai dan upaya pencegahan rokok ilegal.
“Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran bersama, karena peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat,” katanya.
Noval menegaskan, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai ketentuan peredaran rokok bercukai, mekanisme pengelolaan pajak rokok daerah, serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola penerimaan daerah.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk aktif mengikuti sosialisasi dan memanfaatkan forum tersebut sebagai ruang diskusi bersama narasumber.
“Diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan terkait cukai dan pajak rokok di lapangan secara optimal,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Noval Manoppo secara resmi membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara, kepala desa dan lurah di wilayah Kotamobagu, serta sejumlah pelaku usaha di sektor perdagangan.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam mendukung pengawasan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat tata kelola pajak daerah guna meningkatkan penerimaan dan kesejahteraan masyarakat.***



