
Pemerintah Perkuat Tata Kelola Aparatur Desa, Batas Usia Diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026
Sahaya Mokoginta: Rekrutmen usia 20–42 tahun untuk jamin profesionalitas, masa tugas hingga 60 tahun
KOTAMOBAGU – Pemerintah terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam memperjelas berbagai ketentuan teknis, termasuk proses pengangkatan perangkat desa yang harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis kualifikasi.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah penetapan batas usia bagi calon perangkat desa. Dalam ketentuan tersebut, calon perangkat desa harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pengangkatan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan aparatur yang direkrut berada pada usia produktif, memiliki kematangan berpikir, serta mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal.
Prinsip pengaturan tersebut juga menjadi rujukan dalam pengelolaan aparatur di tingkat kelurahan, dengan penyesuaian sesuai regulasi daerah. Di Kota Kotamobagu, ketentuan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 2 huruf b, ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan harus berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun. Artinya, seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila usianya berada di luar batas yang telah ditentukan saat proses pengangkatan.
Selain itu, aturan ini juga memberikan kepastian mengenai masa tugas. Perangkat kelurahan yang telah diangkat dapat menjalankan tugas hingga mencapai usia 60 tahun, sepanjang masih memenuhi persyaratan, memiliki kinerja yang baik, serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, perangkat desa maupun kelurahan tetap dapat diberhentikan sebelum mencapai usia 60 tahun apabila memiliki kinerja atau perilaku yang tidak baik, serta terbukti melanggar aturan. Ketentuan ini mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan regenerasi aparatur dan pemanfaatan pengalaman kerja.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa penetapan batas usia bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.
“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan adalah bentuk penyaringan awal agar perangkat yang direkrut berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan selama kinerja masih memenuhi standar,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap sistem rekrutmen aparatur di tingkat desa dan kelurahan semakin tertata, transparan, serta mampu menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.***



