Pemerintah Desa Sakatiga Ikuti Penyuluhan Reforma Agraria
OGAN ILIR, IndoFaktual.com – Bertempat di kantor Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pemerintah desa mengikuti penyuluhan dalam rangka Pengembangan Program Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun Pertama oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (14/5/2024).
Seusai penyuluhan reforma agraria, seorang Field Staff dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir menjelaskan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk menyalurkan atau mengoptimalkan lahan yang sudah memiliki sertifikat. “Fokusnya untuk lahan-lahan bersertifikat, agar lahan tersebut digunakan secara optimal. Jika ada kendala di bidang perikanan, pertanian, atau UMKM, kami akan menghubungkan dengan dinas terkait,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk lahan yang belum bersertifikat, pengajuan akan dilakukan pada tahap berikutnya. Syarat pembuatan sertifikat meliputi PBB, KTP, dan KK. “Biaya pembuatan sertifikat bervariasi tergantung luas lahan. Proses pembuatan melalui program PTSL atau Prona bisa sekitar enam bulan, sedangkan secara mandiri bisa lebih lama,” tambahnya.
Menurutnya, sertifikat tanah memiliki banyak manfaat, seperti kemudahan dalam bekerja sama dengan bank untuk pengajuan pinjaman modal usaha, serta koordinasi dengan dinas terkait untuk mendapatkan bantuan, baik dari dinas perikanan maupun dinas pertanian.
Kepala Desa Sakatiga, Herman, menyampaikan bahwa penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi warga Desa Sakatiga. “Penyuluhan ini menguntungkan warga, seperti dalam bidang pertanian mereka bisa mendapatkan pupuk, dan dari dinas perdagangan bisa mengajukan bantuan modal dengan syarat tertentu melalui Bank Sumsel,” jelas Herman.
Ia juga menambahkan bahwa dari dinas perikanan, warga bisa mendapatkan bibit ikan patin melalui sistem berkelompok. “Kami sebagai pemerintah desa sangat mendukung program ini. Kami merasa bangga dan senang karena program ini dapat meringankan beban masyarakat Desa Sakatiga,” pungkasnya.
Penulis : EMI S



