
Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa di ULP Ogan Ilir Diduga Minta Fee Proyek 2% Untuk Memuluskan Proses Lelang
IndoFaktual.com, Sumsel – Oknum kontraktor keluhkan proses lelang proyek di Ogan Ilir, Sumatra Selatan khususnya di dinas PUPR & PERKIM. Padahal pihak kontraktor sudah bayar fee kepada oknum panitia lelang berinisial (M) sebanyak 2 persen.
Tidak hanya itu saja ada juga jatah fee untuk PPK kepala dinas sebanyak 5 persen itu berlaku pada setiap proyek yang ada di PUPR Ogan Ilir.
Fee proyek tersebut dibayar setelah ada pencarian uang muka dan juga ada yang di bayar setelah selesai pengerjaan proyek.
Hal ini di ungkapkan oleh pihak kontraktor yang merasa kecewa dengan pihak ULP Ogan Ilir, Sumsel.
Menyikapi permasalahan tersebut koordinator dewan pengurus BIDIK Yongki Ariansyah, akan segera menyuarakan aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Yongki menduga bahwasanya setiap proyek di Ogan Ilir sudah dikondisikan pemenang lelangnya dengan fee 2% dari setiap proyek yang melalui lelang. “Semuanya sudah diatur oleh panitia lelang, maka oleh karena itu kami minta Kejati Sumsel untuk memanggil semua kepala dinas, PPK & semua pihak kontraktor guna diperiksa,” ungkapnya.
Pihaknya juga curiga karena ada kejanggalan pada setiap lelang. Sebab, jika ada perusahaan yang tidak dikenal, maka proyek tersebut terkadang dibatalkan dan akan dilakukan tender ulang.
Dalam hal ini juga, Yongki juga selaku masyarakat Ogan Ilir meminta Bupati Ogan Ilir untuk meninjau proses lelang secara langsung.
Mengingat ini sudah mulai memasuki tahun politik jangan sampai nama baik Bupati Ogan Ilir tercemar oleh oknum bawahannya yang ada di instansi atau organisasi perangkat daerah masing-masing.
“Kami juga yakin bahwa hal tersebut tidak diketahui oleh bupati,” tutup Yongki.
Sampai berita ini di terbitkan, tidak ada tanggapan dari Kepala ULP Ogan Ilir baik didatangi di kantor maupun dihubungi melalui aplikasi WA maupun ditelpon secara langsung. (EMI S)



