Daerah

Miliki Sabu, Pemuda Asal Sumbar Diringkus Polsek Marbau di Pinggir Rel Kereta Api

 

IndoFaktual.com, Labuhanbatu Utara – Personel Polsek Marbau Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda di kawasan pinggiran rel kereta api di Lingkungan I, Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (30/5/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial DR (laki laki/21), warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Dari padanya petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram serta satu buah mancis.

Kapolsek Marbau, AKP Jhonly HW Purba, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan pinggiran rel kereta api Kelurahan Marbau.

“Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek lalu memerintahkan Kanit Reskrimnya Ipda. Rico Marthin Sihombing, bersama beberapa personel, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” jelas kapolsek.

“Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial DR” Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu buah mancis yang diduga baru digunakan untuk mengonsumsi sabu,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu yang disembunyikan di sela-sela batang pohon kelapa sawit, sekitar dua meter dari posisi pelaku saat diamankan, Dalam pemeriksaan awal, DR mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Petugas selanjutnya membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Marbau untuk menjalani proses penyidikan awal sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.(esp01)

BERITA TERKAIT

Back to top button