BoltimTopik Terkini

Masyarakat Jangan Terprovokasi, Bupati Oskar Manoppo Tegaskan Bukti HGU di Desa Panang !

Polemik HGU Desa Panang Kotabunan Diminta Disikapi Berdasarkan Data Resmi

Boltim, Sulawesi Utara – Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo , kembali menegaskan sikap Pemerintah Kabupaten Boltim terkait polemik dugaan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Panang, Kecamatan Kotabunan. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat bukti administratif yang sah yang menunjukkan keberadaan HGU maupun eks HGU di kawasan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Oskar Manoppo sebagai tanggapan atas polemik yang saat ini tengah berkembang dimasyarakat mengenai status lahan di Desa Panang. Ia menegaskan bahwa setiap klaim mengenai keberadaan HGU harus didukung dengan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Oskar, Pemerintah Kabupaten Boltim tidak mengambil kesimpulan berdasarkan asumsi, melainkan mengacu pada hasil koordinasi yang telah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil penelusuran tersebut, belum ditemukan data yang membuktikan bahwa wilayah Desa Panang, Kecamatan Kotabunan, pernah berstatus HGU.

Bupati menjelaskan, informasi yang diperoleh dari Badan Pertanahan menunjukkan bahwa HGU yang tercatat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur hanya berada di beberapa lokasi tertentu. Hingga kini tidak terdapat catatan resmi yang menyebutkan adanya HGU di wilayah Kotabunan, termasuk Desa Panang.

Oskar menyebutkan bahwa data administrasi pertanahan menjadi dasar utama dalam menentukan status suatu lahan. Apabila suatu kawasan benar-benar merupakan HGU atau eks HGU, maka seharusnya terdapat dokumen lengkap mengenai pemegang hak, masa berlaku, penerbitan izin, hingga pencatatan dalam sistem pertanahan nasional.

Namun berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama BPN, dokumen-dokumen tersebut tidak ditemukan. Kondisi inilah yang membuat pemerintah belum dapat menyatakan bahwa Desa Panang merupakan kawasan eks HGU.

Koordinasi Intensif Bersama BPN

Oskar Manoppo mengungkapkan dirinya bersama Ketua DPRD Boltim telah beberapa kali melakukan koordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional guna memperoleh kepastian hukum mengenai status lahan yang menjadi polemik.

Hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada validasi administratif yang memperkuat keberadaan HGU di wilayah yang dipersoalkan masyarakat. Selain itu, tidak ditemukan dokumen pendukung dari instansi terkait yang menjadi dasar pencatatan dalam sistem pertanahan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, seluruh proses harus mengacu pada data resmi dan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Pemerintah Terbuka Terhadap Bukti Resmi

Meski belum menemukan data yang memperkuat keberadaan HGU di Desa Panang, Oskar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Boltim tetap membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak lain yang memiliki bukti hukum.

Ia mempersilakan siapa saja yang memiliki dokumen resmi mengenai keberadaan HGU atau eks HGU untuk menyampaikannya kepada pemerintah maupun Badan Pertanahan Nasional agar dapat dilakukan verifikasi sesuai prosedur.

Langkah tersebut dinilai penting agar polemik yang berkembang tidak hanya didasarkan pada informasi yang belum memiliki dasar hukum, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pertanahan yang berlaku.

Kepastian Hukum Menjadi Prioritas

Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan prinsip utama dalam penyelesaian persoalan pertanahan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga hak masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan didasarkan pada bukti administrasi yang sah.

Ia berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan harus mengedepankan data resmi, transparansi, dan aturan hukum agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Dengan penegasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Boltim berharap polemik mengenai dugaan HGU di Desa Panang dapat disikapi secara objektif. Meski terdapat bukti administrasi yang sah, pemerintah tetap berpegang pada hasil penelusuran bersama BPN yang menyatakan belum ditemukan data resmi mengenai keberadaan HGU maupun eks HGU di wilayah Desa Panang, Kecamatan Kotabunan. (**)

Penulis : F.A Mokodompis

BERITA TERKAIT

Back to top button