
Kejari Labuhanbatu Paparan Perkembangan Penyidikan Korupsi Dana Pramuka Rp3,7 Miliar
IndoFaktual.com, Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggelar siaran pers untuk mengupdate perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus yang menyeret penggunaan anggaran dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Labuhanbatu periode 2022-2024 menjadi fokus utama paparan publik.
Kegiatan berlangsung di ruang aula Kejalan Negeri Labuhanbatu Jalan SM Raja, Rantauprapat pada Selasa, 7 April 2026. Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Deby Rinaldi SH. MH selaku Pelaksana Harian memimpin paparan, didampingi Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun SH dan Kasi Intelejen.
Deby Rinaldi mengkonfirmasi proses penyidikan resmi berlangsung sejak 2 Januari 2026. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.2.18/Fd.2/01/2026 menjadi landasan hukum operasional tim jaksa. Hingga 1 April 2026, tim telah bekerja selama 45 hari efektif dengan memperhitungkan hari libur nasional dan tanggal merah.
“Dalam kurun waktu tersebut, tim penyidik telah memanggil sebanyak 85 orang saksi yang terdiri dari pihak vendor, peserta kegiatan, unsur pemerintah daerah, serta pengurus Kwartir Cabang Pramuka,” jelas Deby Rinaldi.
Dari total pemanggilan, 76 orang saksi telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di bawah sumpah. Tingkat kehadiran yang tinggi menunjukkan kooperativitas berbagai pihak terkait dalam proses penyidikan.
Kerugian keuangan negara menjadi fokus analisis tim penyidik. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian diperkirakan mencapai lebih kurang Rp1 miliar rupiah. Angka tersebut berasal dari pagu anggaran total Rp3,7 miliar yang terbagi dalam tiga tahun anggaran.
Rincian alokasi menunjukkan tahun 2022 menerima Rp1,5 miliar, tahun 2023 Rp1 miliar, dan tahun 2024 Rp1,2 miliar. Total akumulasi Rp3,7 miliar menjadi basis perhitungan kerugian yang masih bersifat preliminary.
“Untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti, penyidik akan berkoordinasi dengan lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Deby Rinaldi.
Koordinasi dengan instansi berwenang dilakukan secara paralel dengan proses penyidikan utama. Strategi ini memastikan efisiensi waktu sekaligus akurasi perhitungan kerugian. Pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi terus berjalan simultan.
Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun menambahkan komitmen aparat penegak hukum. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, berintegritas, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan sesuai arahan Jaksa Agung.
“Menanggapi berbagai pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat, pihak penyidik memandang hal tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan publik,” ungkap Sabri Marbun.
Namun demikian, penyidik tetap bekerja dengan ketelitian tinggi. Dinamika penegakan hukum kontemporer menuntut pendekatan yang cermat, objektif, dan penuh kehati-hatian. Kompleksitas kasus korupsi tidak memungkinkan penyidikan dilakukan secara terburu-buru.
Isu penanganan perkara yang dianggap senyap dibantah tegas oleh Kasi Pidsus. Dalam tempo 45 hari kerja, tim telah menyelesaikan pemeriksaan 75 saksi yang hadir memberikan keterangan. Frekuensi pemeriksaan intensif dilakukan Senin hingga Jumat setiap minggu.
“Progresnya jelas dan terukur serta bisa kami pertanggungjawabkan. Tidak fair kalau dibilang senyap. Insya Allah masyarakat Labuhanbatu bisa bersabar dan percayakan amanah ini kepada kami penyidik,” tutup Sabri Marbun.
Kejari berkomitmen untuk terus menginformasikan perkembangan penyidikan secara transparan. Update berkala diharapkan dapat membangun kepercayaan publik dan mencegah disinformasi yang berkembang di ruang digital.
Kasus dana hibah Pramuka mengingatkan pentingnya pengawasan alokasi anggaran untuk organisasi kepemudaan. Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda harus terbebas dari praktik korupsi yang merusak nilai-nilai kejujuran dan integritas.
Keberhasilan penyidikan akan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di daerah lain. Kejari Labuhanbatu menunjukkan komitmen serius dalam memberantas korupsi di semua sektor, termasuk pendidikan karakter dan kepemudaan.
Penulis : esp01




