BoltimTopik Terkini

DPRD Boltim Bahas Perlindungan Korban, Laporan Polisi Jadi Kunci !

Boltim, Sulawesi Utara – Kepastian perlindungan bagi warga yang mengalami kecelakaan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bolaang Mogondow Timur (Boltim) dalam konsultasi bersama Jasa Raharja. Pimpinan dan anggota dewan mengunjungi PT Jasa Raharja untuk membahas kemudahan klaim bagi masyarakat Boltim. Mereka diterima Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Ni Made Ayu Mulidyawati, SS, MA, beserta jajaran.

Pertemuan tersebut membahas laporan kepolisian, kesinambungan pembiayaan perawatan, serta pentingnya pembayaran kewajiban kendaraan bermotor. Ketiganya berkaitan dengan upaya memastikan masyarakat memahami perlindungan ketika musibah terjadi.

Hasil konsultasi juga menyoroti kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Berdasarkan keterangan kegiatan, tingkat kepatuhannya hanya 17,79%, paling rendah se-Sulawesi Utara.

DPRD Boltim Bahas Kepastian Klaim Jasa Raharja

Kunjungan DPRD Boltim berfokus pada kepastian perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Kemudahan pengurusan santunan menjadi salah satu persoalan utama yang dikonsultasikan.

Pembahasan tidak hanya menyangkut pencairan klaim, tetapi juga pemahaman keluarga mengenai prosedur awal.

Keluarga korban diharapkan mengetahui pihak yang harus dihubungi dan administrasi yang perlu diselesaikan.

Dalam hasil koordinasi, laporan polisi ditempatpatkan sebagai dasar penting penanganan klaim. Tanpa pencatatan resmi tersebut, proses santunan belum dapat berjalan sebagaimana prosedur yang dijelaskan.

Informasi ini penting agar keluarga tidak menganggap penanganan rumah sakit otomatis menyelesaikan administrasi santunan. Pengurusan laporan dan koordinasi pembiayaan merupakan bagian yang perlu diperhatikan.

Melalui konsultasi tersebut, DPRD Boltim membawa kebutuhan perlindungan warga ke pembahasan bersama Jasa Raharja.Tujuannya memastikan prosedur pengajuan klaim dipahami masyarakat, terutama ketika menghadapi situasi kecelakaan.

Laporan Polisi Menjadi Dasar Pengurusan Santunan

Keluarga korban diharapkan segera membuat laporan resmi melalui kantor polisi terdekat. Laporan Polisi atau LP menjadi dasar bagi Jasa Raharja untuk memproses klaim santunan.

Menurut penjelasan dalam konsultasi, laporan tersebut harus masuk ke sistem sebelum klaim dapat diproses. Karena itu, keberadaan laporan tidak boleh diabaikan dalam pengurusan administrasi korban.

Pentingnya dokumen kepolisian juga dijelaskan dalam panduan Kementerian Kesehatan mengenai penjaminan kecelakaan. Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengurus perlindungan pembiayaan.

Namun, laporan polisi bukan berarti seluruh pengajuan otomatis disetujui. Penjaminan tetap mengikuti hasil pemeriksaan kejadian dan ketentuan perlindungan yang berlaku.

Bagi masyarakat, pesan praktis hasil konsultasi DPRD Boltim ialah segera mengurus laporan resmi. Selanjutnya, keluarga perlu berkoordinasi dengan petugas terkait mengenai kelengkapan administrasi dan kepastian penjaminan korban.

BPJS Kesehatan Mendukung Kelanjutan Pembiayaan Perawatan

Konsultasi DPRD Boltim turut membahas hubungan penjaminan Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan. Penanganan korban kecelakaan disebut menjadi prioritas dalam koordinasi tersebut.

Berdasarkan keterangan kegiatan, pembiayaan lanjutan menjadi perhatian ketika tanggungan Jasa Raharja mencapai batas maksimum. Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan disebut sebagai syarat penting untuk mendukung kelanjutan penjaminan.

Penjelasan itu perlu dipahami sesuai ketentuan dan hasil verifikasi masing-masing kasus. Status peserta aktif tidak berarti seluruh kejadian otomatis memperoleh jaminan tanpa pemeriksaan.

Keluarga perlu memastikan status kepesertaan serta berkomunikasi dengan rumah sakit dan pihak penjamin. Koordinasi tersebut membantu memperjelas pembiayaan apabila korban masih membutuhkan perawatan.

Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada santunan awal. Kesinambungan pelayanan juga menjadi perhatian agar keluarga memahami mekanisme ketika biaya perawatan bertambah.

Kepatuhan Pajak Kendaraan Boltim Hanya 17,79%

Persoalan lain yang dibahas ialah rendahnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Dalam keterangan kegiatan, Boltim disebut menempati peringkat terakhir se-Sulawesi Utara dengan angka 17,79%.

Angka tersebut menjadi bahan evaluasi bersama dalam pembahasan DPRD Boltim dan Jasa Raharja. Namun, keterangan yang diberikan tidak merinci periode pengukuran maupun jumlah kendaraan yang menjadi dasar perhitungan.

Konsultasi juga menekankan peran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Sumbangan ini dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

SWDKLLJ berkaitan dengan pendanaan perlindungan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Sementara itu, keterangan kegiatan menyebut penerimaan pajak kembali mendukung daerah melalui Dana Bagi Hasil.

Keduanya dibayarkan dalam layanan kendaraan, tetapi memiliki fungsi berbeda. Pesan yang disampaikan ialah pentingnya memenuhi kewajiban kendaraan sekaligus memahami manfaatnya bagi masyarakat.

Keringanan Merdeka Menjadi Momentum Menyelesaikan Kewajiban

Keterangan kegiatan turut mengajak masyarakat memanfaatkan program Keringanan Merdeka. Program tersebut disebut menawarkan keringanan pembayaran dan penghapusan denda.

Masyarakat dapat memeriksa perkiraan pembayaran melalui layanan simulasi keringanan Bapenda Sulawesi Utara. Ketentuan, cakupan, dan masa berlaku program perlu dipastikan sebelum melakukan pembayaran.

Ajakan ini menghubungkan kepatuhan pemilik kendaraan dengan perlindungan bersama serta dukungan terhadap pembangunan daerah. Melalui konsultasi tersebut, DPRD Boltim menekankan pentingnya memahami prosedur santunan dan memenuhi kewajiban kendaraan. (F.A Mokodompis)

BERITA TERKAIT

Back to top button