
Diduga Oknum Kepsek SMAN 3 Tanjung Raja Lakukan Penyimpangan Dana BOS Tahun 2020 Sampai 2021
IndoFaktual.com, Ogan Ilir – Pelaksanaan penggunaan anggaran Dana BOS Tahun 2020 sampai 2021 di SMA Negeri 3 Tanjung Raja terkesan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMAN 3 Tanjung Raja.
Berdasarkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 masih dalam keadaan sekolah daring di wajibkan belajar dari rumah tanpa ada aktivitas tatap muka guna untuk mencegah penyebaran Covid 19 yang disebut Virus Corona.
Tapi sebaliknya ada kejanggalan data, kenyataannya Oknum Kepala sekolah menganggarkan Dana Bos untuk kegiatan Pembelajaran dan ektrakurikuler di tahun 2020 pada Tahap satu sebesar Rp.25.016.000.
Tahap dua Rp.17.746.000, di Tahap tiga Rp.46.728.000, kemudian Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Tahap satu Rp.11.857.200, di Tahap dua Rp.4.245.200, di tahap tiga Rp.14.932.600.
Kemudian Administrasi kegiatan sekolah tahap satu Rp.41.166.800, di tahap dua Rp.37.699.100, di tahap tiga Rp.20.246.900, kemudian Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahap satu Rp.11.786.000, di tahap dua Rp.6.435.000, di tahap tiga Rp. 4.170.000.
Kemudian Langganan daya dan jasa tahap satu Rp.19.240.000, di tahap dua Rp.12.440.000, di tahap tiga Rp.12.440.000, kemudian Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap satu Rp.77.134.000, di tahap dua Rp.45.428.000, di tahap tiga Rp.52.582.500.
Kemudian penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap satu Rp.4.600.000, di tahap dua Rp.5.800.000, di tahap tiga Rp.37.900.000 kemudian di Tahap dua untuk penerimaan peserta didik baru Rp.14.210.000 dan untuk Pengembangan Perpustakaan Rp.110.396.500
Kemudian pada anggaran Dana Bos Tahun 2021 pada tahap satu untuk Pengembangan Perpustakaan Rp.63.937.200, di Tahap dua Rp.20.770.400 kemudian Kegiatan Pembelajaran dan ektrakurikuler di Tahap satu Rp.18.293.200, di tahap dua Rp.13.658.600, di tahap tiga Rp.600.000 untuk Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran tahap satu Rp.13.093.800.
Ditahap dua Rp.9.375.000, di tahap tiga Rp.7.249.400, untuk Administrasi kegiatan sekolah tahap satu Rp.34.924.000, di tahap dua Rp.67.180.300, di tahap tiga Rp.49.329.800 untuk Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan tahap satu Rp.1.950.000, di tahap dua Rp.3.050.000.
Ditahap tiga Rp.1.650.000 untuk Langganan daya dan jasa taha satu Rp.8.700.000, di tahap dua Rp.27.150.000, di tahap tiga Rp.11.550.000, untuk Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah di tahap satu Rp.26.301.800, di tahap dua Rp.41.600.000, di tahap tiga Rp.67.247.800, untuk Penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap satu Rp.21.800.000, di tahap dua Rp.30.000.000 dan untuk Pembayaran honor pada tahap dua Rp.29.800.000 dan di tahap tiga Rp.59.600.000
Demi penerbitan pemberitaan yang akurat dan berimbang, awak media kemudian mengkonfirmasi Kepsek SMAN 3 Tanjung Raja perihal LPJ di Tahun 2020 dan 2021 melalui aplikasi whatsApp dengan jawaban “Semuanya sudah dilaporkan dan sesuai prosedur dan peruntukan sebelum pencairan, kami sudah membuat RKAS, dan itu sudah disahkan tim diknas dan kami gunakan sesuai aturan dan juknis,” ucapnya, Minggu (25/6/2023).
“Penggunaannya diatur pada permen no. O6 tahun 2021…btk juknis…untuk tiga hal yang diatur dalam belanja antara lain, 1.Blanja modal, 2. Barjas dan 3. Honor pegawai,” terangnya.
Dengan terbitnya berita ini maka kami meminta kepada pihak terkait, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan Tipikor Polres Ogan Ilir untuk segera menindak lanjuti dan melakukan audit ulang kepada yang bersangkutan.
Jurnalis Emi. S



