OpiniTopik Terkini

Besok Kita Kehilangan 500 Juta per Hari atau Bahkan Triliunan Rupiah

Menakar kekayaan tambang rakyat, potensi triliunan rupiah melalui koperasi, dan pilihan antara investasi korporasi dengan kekuatan ekonomi masyarakat sendiri.

Sulawesi Utara – Bagaimana jika besok kita kehilangan kesempatan memperoleh Rp500 juta dalam sehari? Bukan karena emas di dalam bumi telah habis, melainkan karena masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari pertambangan belum memperoleh kepastian hukum untuk mengelola kekayaan alam di daerahnya sendiri.

Mungkin pertanyaan ini terdengar berlebihan. Namun, mari melihat sebuah gambaran ekonomi yang selama ini belum banyak dibicarakan secara terbuka, khususnya dalam persoalan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara.

Bayangkan sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) yang berperan membeli emas hasil pertambangan rakyat melalui sistem perdagangan legal.

Koperasi tersebut memperoleh selisih harga pembelian dan penjualan sebesar Rp100.000 untuk setiap gram emas.

Apabila dalam sehari terdapat lima kilogram emas yang diperjualbelikan, jumlahnya setara 5.000 gram. Dengan selisih Rp100.000 per gram, potensi margin perdagangan kotor koperasi mencapai Rp500 juta.

Sekarang bagaimana jika terdapat 25 KUD atau lebih, dengan kemampuan perdagangan yang sama?

Perhitungannya menghasilkan Rp12,5 miliar sehari, Rp375 miliar dalam 30 hari, atau sekitar Rp3,75 triliun apabila kegiatan berlangsung selama 300 hari kerja.

Angka tersebut tentu belum merupakan keuntungan bersih, apalagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semua masih berupa simulasi yang memerlukan pembuktian atas volume emas, biaya operasional, kualitas hasil produksi, dan kondisi pasar.

Namun, bukankah nilai sebesar itu cukup untuk membuat kita bertanya. “seberapa besar kesempatan ekonomi yang mungkin terabaikan jika pertambangan rakyat tidak pernah mendapatkan ruang legal yang memadai?”

Sudah Pernahkah Produksi Emas Penambang Rakyat Dihitung?

Sebelum berbicara lebih jauh tentang triliunan rupiah, kita perlu menjawab satu pertanyaan mendasar.

Berapa banyak emas yang sebenarnya mampu dihasilkan penambang tradisional dalam sehari, khususnya pada sebuah wilayah yang direncanakan atau telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)?

Apakah lima kilogram sehari merupakan angka yang masuk akal? Berapa jumlah kelompok penambang yang diperlukan untuk mencapai volume tersebut? Bagaimana kondisi geologi, kadar emas, peralatan, dan kapasitas pengolahannya?

Sesungguhnya, kajian terhadap produktivitas pertambangan skala kecil bukan hal yang sama sekali belum pernah dilakukan.

Badan Geologi melalui Pusat Sumber Daya Geologi pernah menerbitkan hasil penelitian pada 2009 mengenai potensi pertambangan skala kecil di kawasan Kotabunan, termasuk Bukit Panang, Bukit Tungau, dan Molobog.

Kajian tersebut memuat perkiraan kandungan mineral serta gambaran aktivitas dan produksi kelompok penambang pada masa itu. Dalam dokumentasi penelitian, produksi harian kelompok di beberapa lokasi tercatat dalam kisaran beberapa gram emas.

Namun, hasil penelitian belasan tahun lalu itu tidak bisa langsung digunakan untuk menyimpulkan kemampuan produksi satu KUD sekarang ini, terlebih untuk membuktikan target perdagangan lima kilogram sehari.

Kondisi tambang, jumlah pekerja, metode pengolahan, dan kapasitas usaha dapat berubah.

Artinya, kita membutuhkan analisis baru yang lebih menyeluruh. Bukan sekadar menghitung berapa emas yang tersimpan di dalam bumi, tetapi seberapa besar produksi yang dapat dilakukan secara aman, legal, dan berkelanjutan.

Jika angka lima kilogram terlalu tinggi, buktikan melalui penelitian. Jika ternyata potensi suatu wilayah lebih besar, tunjukkan pula hasil kajiannya secara transparan.

Jangan sampai sebuah kesempatan ekonomi diabaikan hanya karena pemerintah belum memiliki gambaran yang lengkap mengenai kemampuan masyarakatnya sendiri.

Selisih Rp100 Ribu yang Justru Diharapkan Penambang

Dari mana gagasan margin Rp100.000 per gram tersebut muncul?

Angka ini berangkat dari penuturan seorang pengusaha pertambangan emas yang menggambarkan bagaimana harga emas yang sedang tinggi membuka ruang bagi koperasi untuk mengambil selisih harga pembelian.

Menurut pengusaha tersebut, apabila KUD membeli emas dari penambang dengan harga Rp100.000 lebih rendah per gram dibanding harga penjualan berikutnya, sebagian pelaku usaha pertambangan tradisional justru dapat menerima mekanisme tersebut.

Mengapa?

Sebab bagi mereka, persoalan yang paling mendesak bukan semata-mata memperoleh harga jual tertinggi.

Yang mereka harapkan adalah legalitas.

Selama bertahun-tahun, kegiatan pertambangan tanpa kepastian izin menghadirkan kegelisahan tersendiri. Mereka bekerja, mengeluarkan modal, membayar tenaga kerja, dan menghasilkan emas, tetapi tetap dibayangi persoalan hukum ketika menjalankan ataupun memperdagangkan hasil usahanya.

Dalam gambaran yang disampaikan pengusaha tersebut, selisih Rp100.000 per gram dipandang bukan sebagai kerugian yang memberatkan, selama mekanismenya transparan dan memberikan kepastian usaha.

Ada nilai yang lebih besar daripada selisih harga.

Yakni kesempatan bekerja tanpa harus merasa seperti pencuri atas hasil jerih payah sendiri.

Mereka ingin menambang di wilayah yang sah, menjual emas melalui jalur resmi, memenuhi kewajiban yang ditetapkan, dan pulang kepada keluarga tanpa ketakutan terhadap ketidakpastian hukum.

Tentu pandangan seorang pengusaha belum dapat dianggap mewakili seluruh penambang. Kesediaan menerima selisih harga juga perlu diuji melalui kesepakatan yang adil, kualitas emas, serta harga pasar yang transparan.

Tetapi penuturan ini memperlihatkan sesuatu yang penting. “kepastian legalitas dapat memiliki nilai ekonomi dan sosial yang sangat besar bagi masyarakat pertambangan.”

Apakah KUD Hanya Memberikan Rp100 Ribu per Gram?

Sekarang pertanyaannya menjadi lebih luas.

Apakah kontribusi ekonomi sebuah wilayah pertambangan rakyat hanya berasal dari selisih harga pembelian emas oleh KUD?

Tentu tidak sesederhana itu.

Ketika aktivitas pertambangan memperoleh legalitas, terdapat peluang munculnya kegiatan ekonomi yang lebih tertib dan tercatat.

Kendaraan pengangkut material, usaha transportasi, bangunan pengolahan, jasa peralatan, perdagangan kebutuhan pekerja, hingga kegiatan usaha pendukung lainnya dapat berkembang mengikuti kebutuhan pertambangan.

Sebagian kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan kewajiban pajak atau retribusi sesuai objek dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pajak kendaraan bermotor, misalnya, menjadi penerimaan provinsi, sementara kabupaten atau kota memperoleh bagian melalui mekanisme opsen yang telah diatur.

Pajak alat berat misalnya merupakan pajak provinsi, bukan otomatis PAD kabupaten tempat alat tersebut beroperasi.

Bagaimana dengan bangunan atau tempat pengolahan emas?

Pembangunan fasilitas tertentu dapat berkaitan dengan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), apabila memenuhi objek dan persyaratan yang ditetapkan. Namun, tidak setiap izin usaha dapat dipungut pajak atau retribusi secara bebas.

Ada pula retribusi pengelolaan pertambangan rakyat berupa iuran yang memiliki dasar dalam ketentuan hubungan keuangan pusat dan daerah.

Dengan demikian, nilai ekonomi kawasan pertambangan legal tidak berhenti pada margin perdagangan emas. Terdapat peluang penerimaan publik, kegiatan usaha, pekerjaan, dan perputaran uang di lingkungan masyarakat.

Tetapi semuanya harus dipisahkan secara jujur.

Keuntungan KUD merupakan hasil kegiatan usaha koperasi, bukan otomatis uang pemerintah daerah. Pajak provinsi berbeda dari PAD kabupaten. Retribusi juga hanya dapat dipungut apabila memiliki dasar hukum.

Justru pemisahan inilah yang perlu dihitung dalam sebuah rancangan ekonomi pertambangan rakyat.

Berapa besar pendapatan penambang? Berapa manfaat yang diterima anggota koperasi? Berapa pengeluaran operasional yang kembali kepada usaha lokal? Berapa penerimaan sah yang masuk ke pemerintah daerah?

Apabila semuanya dihitung, kita akan memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai kekuatan ekonomi sebuah WPR.

Triliunan Rupiah, Sebesar Apa Artinya bagi Sebuah Kabupaten?

Mari kembali pada simulasi 25 KUD.

Dengan asumsi masing-masing memperdagangkan lima kilogram emas setiap hari dan memperoleh margin kotor Rp100.000 per gram, nilai tahunan selama 300 hari kerja mencapai Rp3,75 triliun.

Jumlah ini berada pada skala yang bahkan dapat melampaui besaran anggaran tahunan sejumlah pemerintah kabupaten.

Bayangkan apabila terdapat kegiatan ekonomi lokal senilai itu yang benar-benar dapat diwujudkan dan dipertahankan.

Berapa banyak pekerjaan yang mungkin tercipta?

Berapa banyak usaha angkutan, bengkel, perdagangan, jasa peralatan, hingga kebutuhan rumah tangga yang ikut bergerak?

Dan apabila sebagian hasil usaha yang telah menjadi keuntungan bersih dapat dikelola koperasi secara produktif, berapa besar kemampuan anggotanya untuk membangun kegiatan ekonomi baru?

Namun, perlu ditegaskan, Rp3,75 triliun margin kotor koperasi tidak sama dengan Rp3,75 triliun APBD. Pemerintah tidak dapat begitu saja mengambil atau membelanjakan uang tersebut sebagai anggaran pembangunan.

Besarnya manfaat nyata sangat bergantung pada keuntungan bersih, jumlah anggota penerima manfaat, peredaran uang di daerah, dan penerimaan publik yang sah.

Walaupun demikian, skala simulasi tersebut mengundang pertanyaan yang patut dijawab.

Jika kegiatan ekonomi sebesar itu benar-benar dapat diwujudkan, mungkinkah masyarakat mengembangkan sumber pembiayaan untuk pendidikan, kesehatan, keterampilan kerja, dan usaha produktif melalui kelembagaan ekonomi mereka sendiri?

Apakah koperasi mampu membentuk dana pengembangan usaha yang membantu generasi muda memperoleh pelatihan teknik pertambangan, pengelolaan lingkungan, maupun keterampilan bisnis?

Dapatkah masyarakat membangun sumber ekonomi baru agar kesejahteraan mereka tidak selamanya bergantung pada pengambilan emas?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi bagian dari pembahasan pertambangan rakyat.

Sebab kekayaan yang diperoleh hari ini tidak akan berarti banyak apabila habis digunakan tanpa meninggalkan kemampuan ekonomi bagi generasi berikutnya.

Perusahaan Tambang dan Pertanyaan tentang Kesejahteraan

Di sisi lain, perusahaan pertambangan emas mempunyai kemampuan modal, teknologi, dan pengelolaan industri yang umumnya lebih besar dibanding usaha pertambangan tradisional.

Perusahaan dapat menyediakan lapangan kerja, menggunakan jasa kontraktor lokal, membayar kewajiban kepada negara, serta melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Akan tetapi, apakah besarnya investasi selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan penduduk di wilayah penghasil tambang?

Belum tentu.

Begitu pula tidak dapat langsung disimpulkan bahwa koperasi akan menghasilkan manfaat lebih besar tanpa pembuktian nyata.

Perusahaan dapat beroperasi selama bertahun-tahun dan memberikan kontribusi ekonomi yang besar. Namun, suatu saat kegiatan pertambangan akan menghadapi keterbatasan cadangan, perubahan pasar, atau berakhirnya masa operasi.

Ketika masa tersebut tiba, apa yang ditinggalkan?

Apakah masyarakat telah memiliki keterampilan dan usaha produktif untuk melanjutkan kehidupannya?

Apakah lingkungan bekas kegiatan pertambangan telah dipulihkan?

Apakah hasil pertambangan telah mendorong tumbuhnya sektor ekonomi lain?

Ataukah masyarakat justru harus menghadapi persoalan lingkungan setelah kegiatan usaha berhenti?

Pertanyaan serupa harus pula diajukan kepada pertambangan rakyat. Usaha koperasi tidak boleh menghasilkan pencemaran ataupun mengabaikan keselamatan pekerja hanya karena dijalankan oleh masyarakat lokal.

Baik perusahaan maupun koperasi harus dinilai berdasarkan manfaat ekonomi, distribusi kesejahteraan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab lingkungan.

Yang perlu dihindari adalah menganggap investasi korporasi selalu menjadi satu-satunya pilihan pembangunan, seolah masyarakat setempat tidak mempunyai kemampuan untuk membangun usaha dengan modal mereka sendiri.

Jangan Remehkan Pengusaha Tambang Tradisional sebagai Investor

Ada satu pandangan yang sering luput dalam perbincangan investasi pertambangan.

Bagaimana jika investor yang paling memahami keadaan daerah justru berasal dari masyarakat penambang itu sendiri?

Di berbagai wilayah pertambangan terdapat pengusaha lokal yang telah membangun usaha selama bertahun-tahun. Mereka mengenal karakter wilayah, memahami kesulitan pekerja, dan memiliki jaringan ekonomi yang berkembang dari pengalaman panjang di lapangan.

Sebagian telah memiliki kemampuan modal, peralatan, dan pengalaman mengelola tenaga kerja.

Mengapa potensi tersebut tidak dibicarakan sebagai bagian dari pengembangan investasi daerah?

Tentu tidak semua pengusaha tambang tradisional memiliki modal atau kemampuan teknis yang sama. Namun, mereka yang telah berhasil membangun usaha layak diperhitungkan sebagai calon mitra investasi apabila dapat memenuhi ketentuan hukum, keselamatan, lingkungan, dan tata kelola keuangan.

Kita bisa bercermin dari bagaimana pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan para pengusaha besar.

Pada Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menerima delapan pengusaha nasional di Istana Kepresidenan untuk membicarakan perekonomian dan investasi. Di tengah percakapan publik mengenai kelompok konglomerat yang kerap dijuluki “sembilan naga”, pertemuan itu memperlihatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pemilik modal.

Lantas, mengapa pendekatan serupa tidak dapat dibangun di tingkat daerah dengan para pengusaha pertambangan lokal yang memiliki kemampuan dan rekam jejak usaha?

Mengapa mereka tidak diajak duduk bersama untuk membicarakan legalitas, pembentukan koperasi, investasi pengolahan, keselamatan kerja, dan kesempatan membangun industri yang melibatkan masyarakat?

Bayangkan apabila 25 koperasi bukan hanya menjadi tempat pembelian emas, melainkan berkembang menjadi lembaga ekonomi yang memiliki pengelolaan profesional dan mampu bekerja sama dengan investor lokal.

Pengusaha yang telah berhasil dapat menyediakan modal berdasarkan kesepakatan yang sah, sedangkan koperasi memastikan hak serta manfaat ekonomi anggota tidak terabaikan.

Hubungan tersebut tentu membutuhkan aturan yang jelas. Jangan sampai koperasi hanya menjadi nama, sementara seluruh kekuasaan usaha dikuasai segelintir pemodal.

Namun, jika dirancang dengan benar, bukankah ini membuka pilihan lain bagi pembangunan ekonomi daerah?

“Daripada hanya menunggu investor dari luar, mengapa tidak terlebih dahulu menghitung kekuatan investasi yang sudah hidup di tengah masyarakat sendiri?”

WPR dan IPR Adalah Persoalan Masa Depan Masyarakat

Perdebatan mengenai pertambangan rakyat pada akhirnya akan kembali kepada persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat.

Penetapan WPR merupakan salah satu dasar penting, tetapi tidak otomatis memberikan hak kepada siapa pun untuk menambang tanpa izin.

Kegiatan pertambangan tetap harus memenuhi persyaratan IPR, ketentuan teknis, perlindungan lingkungan, serta kewajiban lain yang berlaku.

Begitu pula pengelolaan koperasi dan fasilitas pengolahan emas harus mengikuti perizinan yang sesuai.

Namun, apabila pemerintah ingin mendorong pertambangan rakyat yang tertib, penyelesaian persoalan legalitas menjadi langkah mendasar.

Bagaimana masyarakat dapat diminta menjalankan usaha secara sah apabila jalur perizinan yang dapat mereka tempuh belum memperoleh kepastian?

Bagaimana koperasi akan membangun perdagangan yang transparan apabila sumber emas yang dibeli belum berada dalam sistem usaha legal?

Bagaimana pemerintah dapat menghitung potensi penerimaan daerah secara akurat apabila sebagian kegiatan ekonomi belum tercatat secara resmi?

Di sinilah pentingnya kerja sama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, koperasi, dan masyarakat pertambangan.

Penataan WPR tidak boleh berhenti pada gambar peta. Harus ada kajian sumber daya mineral, daya dukung lingkungan, kapasitas produksi, rencana penambangan, serta tata kelola yang dapat dilaksanakan.

Masyarakat juga harus memperoleh penjelasan mengenai syarat dan kewajiban hukum, bukan sekadar harapan bahwa seluruh persoalan akan selesai setelah sebuah wilayah ditetapkan.

Legalitas bukan hanya kepentingan penambang. Kepastian hukum juga diperlukan untuk melindungi masyarakat di sekitar tambang, termasuk mereka yang tidak bekerja dalam sektor pertambangan.

Akankah Kita Kehilangan Kesempatan karena Terlalu Lama Menunggu?

Pada akhirnya, angka Rp500 juta sehari bukanlah inti tunggal dari persoalan ini.

Begitu pula Rp12,5 miliar sehari atau Rp3,75 triliun dalam 300 hari.

Yang lebih mendasar adalah keberanian menghitung dan menguji potensi ekonomi masyarakat secara serius.

Keterangan seorang pengusaha pertambangan mengenai kesediaan menerima selisih harga Rp100.000 per gram demi kepastian legalitas memberikan sudut pandang yang menarik.

Bagi sebagian penambang, kebebasan bekerja secara sah mungkin jauh lebih berharga daripada mengejar keuntungan maksimal dalam keadaan yang tidak pasti.

Namun, kesempatan ekonomi itu hanya akan berarti apabila seluruh pihak benar-benar memperoleh perlakuan adil.

Koperasi harus transparan. Pengusaha lokal harus bertanggung jawab. Pemerintah harus menjalankan kewenangan sesuai hukum.

Lingkungan harus dilindungi, dan masyarakat sekitar harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan kepentingannya.

Perusahaan pertambangan pun perlu dinilai berdasarkan kontribusi yang terukur, bukan semata-mata karena besar atau kecilnya nama perusahaan.

Pertambangan rakyat juga tidak layak dinilai hanya dari anggapan bahwa kegiatan tradisional selalu identik dengan persoalan hukum.

Semuanya harus diperiksa melalui data dan aturan yang berlaku.

Lalu siapa yang seharusnya duduk di meja pembahasan masa depan pertambangan Sulawesi Utara?

Apakah hanya perusahaan besar yang membawa proposal investasi?

Ataukah para pengusaha tambang lokal, koperasi, penambang tradisional, pemerintah, serta masyarakat terdampak juga memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan kemampuan dan kebutuhannya?

Kekayaan alam tidak dapat diperbarui begitu saja. Setiap gram emas yang keluar dari bumi merupakan sumber daya yang tidak akan kembali ke tempat semula.

Karena itu, manfaatnya tidak seharusnya berhenti pada keuntungan sesaat.

Ia harus mampu membangun keterampilan, membuka usaha, memperbaiki kehidupan keluarga, dan memberikan dasar perekonomian yang tetap bertahan setelah aktivitas pertambangan berakhir.

“Besok kita mungkin tidak benar-benar kehilangan uang Rp500 juta yang sudah tersedia di tangan.”

Namun, kita bisa kehilangan kesempatan untuk membangun suatu sistem ekonomi yang memungkinkan masyarakat menjadi pemilik, pengelola, sekaligus penerima manfaat dari sumber daya alam daerahnya.

Dan jika kesempatan itu terus berlalu tanpa pernah dihitung dengan sungguh-sungguh, barangkali suatu hari pertanyaan terbesar bukan lagi berapa banyak emas yang berhasil dikeluarkan dari bumi Sulawesi Utara.

Melainkan, mengapa masyarakat yang hidup di atas kekayaan alam tersebut tidak pernah memperoleh kesempatan yang memadai untuk membangun kesejahteraannya sendiri.

BERITA TERKAIT

Back to top button