
Pemkab Boltim dan Pemkot Tangsel Perkuat Kerja Sama Pengembangan Potensi Daerah
Boltim – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkuat kerja sama antardaerah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik, Senin (21/9/2026), di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan.
Kesepakatan Bersama tersebut ditandatangani Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo dan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. Kerja sama ini diarahkan untuk mengoptimalkan potensi dan sumber daya kedua daerah, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta mendukung pelaksanaan pembangunan.
Bupati Oskar Manoppo mengatakan, kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memperluas jejaring kolaborasi sekaligus memperoleh pembelajaran dari inovasi yang telah dikembangkan daerah lain.
“Kerja sama ini menjadi ruang untuk saling belajar. Apa yang sudah dikembangkan di Tangerang Selatan akan kita pelajari dan sesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi di Bolaang Mongondow Timur,” ujar Bupati.
Pada kesempatan yang sama, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Replikasi dan Pemanfaatan Aplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Perjanjian tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur M. Iksan Pangalima dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Moh. Rezhah Mamonto, serta disaksikan Kepala BPKPD Boltim Samsurizal Korompot dan Kepala Kantor Pertanahan Boltim Candra Husain.
Kerja sama tersebut mencakup pendampingan substantif, alih pengetahuan proses bisnis, pelatihan operasional, serta konsultasi tata kelola dalam penerapan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur akan memperoleh pendampingan dalam penerapan dan pemanfaatan sistem tersebut untuk mendukung pengelolaan pajak daerah.
Penerapannya juga diharapkan memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan, termasuk keterkaitan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta mendukung proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurut Bupati Oskar, penguatan pengelolaan pajak daerah membutuhkan dukungan data yang terintegrasi sehingga pemerintah memiliki informasi yang lebih akurat dalam penyelenggaraan pelayanan maupun perumusan kebijakan.
“Kita ingin pengelolaan pajak daerah semakin kuat dengan dukungan data yang terintegrasi. Sistem ini akan kita pelajari dan terapkan sesuai kondisi Bolaang Mongondow Timur, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam pengelolaan pajak maupun pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengembangan dan pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, serta sejumlah pemerintah daerah mitra yang menjalin kerja sama dalam pengembangan dan pemanfaatan sistem tersebut. (F.A Mokodompis)






