Berikut Uraian Tunjangan, Fasilitas dan Gaji Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Presiden!!
Jakarta, IndoFaktual.com – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137, disebutkan kalau nominal gaji pokok Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Nominal tersebut sebagaimana bunyi dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pada Pasal 2 PP tersebut, menyebut kalau menteri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Adapun untuk nominal tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tertuang didalam Pasal 1 ayat (2e) pada Keppres tersebut, disebutkan kalau menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 disetiap bulannya.
Jadi, berdasarkan peraturan ini, besaran gaji pokok serta tunjangan yang akan diterima oleh Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Perlu digaris bawahi, bila pendapatan sebesar Rp18 juta tersebut belum terhitung dengan jumlah fasilitas lain. Adapun, kalau Raffi Ahmad nantinya juga bakal menerima tunjangan anak/istri, pensiun hingga dana operasional.
Di samping itu, Pelantikan Raffi Ahmad bersama dengan sejumlah Utusan Khusus lainnya ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
Diketahui, bila Artis Raffi Ahmad dilantik Presiden Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan Raffi dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024 kemarin.
Penulis : Redaksi



