
Pemkab Tanah Datar Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023
Tanah Datar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang digelar di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menegakkan aturan, tetapi juga memberikan edukasi, membangun kesadaran, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Bupati Tanah Datar yang diwakili Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi menyampaikan bahwa sosialisasi kembali dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar selaku perangkat daerah pengampu agar substansi Perda dapat dipahami dan dilaksanakan secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kabupaten hingga nagari.
“Perda ini perlu terus disosialisasikan agar tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Camat juga memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing bersama Satpol PP dan Damkar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memprioritaskan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan, ketertiban pedagang, serta pemanfaatan fasilitas umum sesuai peruntukannya, seperti trotoar, badan jalan, taman, dan ruang publik.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pengawasan pelajar selama jam sekolah serta pencegahan perilaku negatif remaja dan penyakit masyarakat. Dalam upaya tersebut, pemerintah membutuhkan dukungan lembaga kemasyarakatan, MUI, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh unsur masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Datar, Abdi Hardifla, selaku ketua pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan, larangan, kewajiban, hingga sanksi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023.
Menurutnya, keberhasilan menciptakan ketenteraman dan ketertiban tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri, melainkan membutuhkan sinergi dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berharap ketenteraman dan ketertiban umum menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir untuk membina dan memfasilitasi, sementara masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing,” ungkapnya.
Kegiatan yang diikuti 70 peserta dari unsur perangkat daerah, instansi terkait, pelaku usaha, dan elemen masyarakat tersebut menghadirkan Kabid Pembinaan Satpol PP, Elfiardi, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Elfiardi menekankan bahwa budaya tertib harus dibangun dari kesadaran pribadi dan lingkungan keluarga. Hal sederhana seperti menjaga kebersihan, tidak mengganggu arus lalu lintas, serta menghormati hak orang lain merupakan bagian penting dalam mewujudkan ketertiban bersama.
“Ketertiban bukan hanya tanggung jawab Satpol PP, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua. Mari tumbuhkan kepedulian dari diri sendiri dan keluarga agar tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Kasi Gakda) Satpol PP Kabupaten Tanah Datar, Rahmadi Adri Yantes, menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 mengatur 11 aspek ketertiban umum. Di antaranya larangan pelanggaran lalu lintas, pembatasan jam operasional rumah kos dan tempat hiburan, larangan pelajar membolos, serta pengaturan jam operasional usaha kuliner selama bulan Ramadan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami dan mematuhi ketentuan dalam Perda, sehingga tercipta kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, dan tertib,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Tanah Datar berharap seluruh peserta dapat meneruskan informasi dan pemahaman mengenai Perda hingga ke wilayah masing-masing. Dengan demikian, kehadiran pemerintah tidak hanya dirasakan melalui kebijakan, tetapi juga melalui pendampingan dan upaya nyata bersama masyarakat dalam mewujudkan Tanah Datar yang aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan ini turut dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanah Datar, camat se-Kabupaten Tanah Datar, wali nagari, perwakilan pelaku UMKM, serta undangan lainnya.(**)
Referensi Terkait
Contoh peristiwa/kegiatan sejenis; bukan bukti kejadian dalam artikel.



