Daerah

Residivis Narkotika Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabu 15,05 Gram Diamankan

IndoFaktual.com, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial FR (laki laki/46), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, diamankan petugas di kediamannya di Jalan Kampung Baru Gang MTS, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dan keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Operasi dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting bersama tim operasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, FR ditemukan berada di dalam rumah dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,98 gram bruto. Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu dengan berat 11,52 gram bruto.

Dengan demikian, total barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 15,05 gram bruto.

Petugas juga menyita tiga plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, satu kotak warna orange, serta uang tunai sebesar Rp120.000.

Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan petugas.

Selanjutnya, FR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, FR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang meresahkan masyarakat.

Pihaknya juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga dugaan tindak pidana narkotika tersebut dapat diungkap.

Polres Labuhanbatu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(esp01)

BERITA TERKAIT

Back to top button