
Bupati Oskar Pastikan Hak Masyarakat Dusun V Panang Jadi Prioritas dalam Relokasi PT ASA
Boltim, Sulawesi Utara – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menegaskan komitmen kuatnya untuk menjadikan kepentingan dan hak-hak masyarakat sebagai prioritas utama dalam proses relokasi warga Dusun V Panang ke Desa Bulawan Dua. Relokasi ini dilakukan oleh PT Arafura Surya Alam (ASA) dalam rangka mendukung aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Komitmen tegas tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Boltim, Oskar Manoppo, S.E., M.M., dalam sambutannya pada acara Musyawarah Rencana Relokasi Masyarakat Dusun V Panang ke Desa Bulawan Dua yang berlangsung pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak strategis, termasuk Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, S.Pi., M.A.P., perwakilan dari unsur TNI dan POLRI, Kepala Teknik Tambang Yusransyah beserta jajaran manajemen PT Arafura Surya Alam, serta perwakilan masyarakat Dusun Panang.
Tahapan Relokasi Harus Sesuai UU yang Berlaku
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengawal seluruh tahapan relokasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya mengedepankan prinsip kemanusiaan dan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat sebagai pihak yang paling terdampak dalam proses ini.
“Setiap proses relokasi harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip kemanusiaan, menjunjung tinggi hak-hak masyarakat, dilakukan secara transparan melalui musyawarah yang sungguh-sungguh, serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak,” ujar Bupati Oskar Manoppo dengan tegas.
Pentinganya Transparansi
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan rencana relokasi masyarakat Dusun Panang. Ia berharap PT Arafura Surya Alam dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan transparan mengenai seluruh aspek rencana relokasi kepada masyarakat. Hal ini mencakup informasi mengenai lokasi permukiman baru yang akan ditempati, kondisi rumah yang akan dibangun, fasilitas umum yang tersedia, serta bagaimana keberlanjutan kehidupan dan mata pencaharian masyarakat setelah proses relokasi berlangsung.
“Keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kemampuan kita memastikan bahwa masyarakat memperoleh manfaat, perlindungan, dan masa depan yang lebih baik,” tambah Bupati.
Investasi Harus Beriring Dengan Hak Masyarakat
Menurut Bupati Oskar Manoppo, pembangunan yang inklusif menuntut agar investasi besar yang masuk ke wilayah Boltim harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pengembangan ekonomi daerah dengan kesejahteraan warga yang menjadi pemangku kepentingan utama.
Setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi rencana relokasi dan musyawarah bersama masyarakat Dusun Panang. Dalam sesi tersebut, pihak perusahaan memberikan penjelasan rinci mengenai tahapan relokasi, lokasi permukiman baru yang telah disiapkan, fasilitas yang akan disediakan, serta program pemberdayaan masyarakat yang dirancang untuk mendukung keberlanjutan kehidupan warga pasca relokasi.
Desain dan Rekomendasi Pemerintah
PT Arafura Surya Alam juga memaparkan desain dan bagan rumah yang menjadi rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Boltim sebagai hunian bagi masyarakat Dusun V Panang. Desain tersebut diharapkan dapat memenuhi standar kelayakan hunian dan kenyamanan bagi keluarga-keluarga yang akan direlokasi.
Kesimpulan
Forum musyawarah tersebut berfungsi sebagai ruang dialog yang konstruktif antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Dalam forum ini, berbagai aspirasi masyarakat dapat terserap dengan baik, pertanyaan dari warga dijawab secara langsung, serta solusi atas berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam proses relokasi dapat dicari bersama. Pendekatan partisipatif ini diharapkan dapat meminimalkan konflik dan memastikan proses relokasi berjalan lancar, adil, dan transparan.
Penulis : F.A Mokodompis





