BoltimHukrimTopik Terkini

Sorotan IUP PT ASA Kotabunan Menguat, LSM GALAKSI Sulut Minta Pemerintah Audit Kepatuhan Good Mining Practice

Boltim, Sulawesi Utara – Polemik keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Arafura Surya Alam (PT ASA) di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), kembali mendapat perhatian masyarakat. Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GALAKSI Sulut, mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek legalitas dan teknis pertambangan yang dinilai perlu dipastikan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan tersebut muncul menyusul kekhawatiran masyarakat terhadap dugaan kedekatan wilayah izin pertambangan dengan kawasan organisasi warga. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GALAKSI Sulut, Rheinal Mokodompis, kondisi seperti ini harus diuji secara objektif karena dalam praktik pertambangan modern, keselamatan masyarakat merupakan prinsip utama yang tidak dapat diabaikan.

Selain itu, Rheinal pula meminta pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara transparan terhadap seluruh dokumen dan aspek teknis yang berkaitan dengan IUP PT ASA.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas perizinan, kesesuaian tata ruang, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), batas wilayah IUP, hingga jarak kegiatan pertambangan terhadap kawasan organisasi masyarakat Desa Kotabunan.

Good Mining Practice Harus Menjadi Acuan

Dalam pernyataannya, Rheinal juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib mengacu pada prinsip good mining practice, yakni kaidah teknik pertambangan yang baik sebagaimana menjadi standar dalam penyelenggaraan usaha pertambangan di Indonesia.

“Prinsip tersebut menempatkan keselamatan manusia, perlindungan lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya secara bertanggung jawab, serta kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha pertambangan,” ucap Rheinal.

Menurutnya lagi, apabila terdapat aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap masyarakat, maka pemerintah berkewajiban melakukan evaluasi berdasarkan data, hasil verifikasi lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“LSM GALAKSI Sulut mendorong pemerintah pusat dan daerah, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara obyektif, transparan, dan menyeluruh terhadap legalitas perizinan, menyelaraskan tata ruang, dokumen lingkungan, batas wilayah IUP, serta jarak dan potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap masyarakat organisasi Desa Kotabunan,” lanjutnya.

Keselamatan Masyarakat Tidak Boleh Dikesampingkan

Dalam hal ini, LSM GALAKSI Sulut menilai investasi merupakan bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, investasi tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan hidup.

Sambungnya menegaskan, bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar kawasan kegiatan usaha.

“Investasi dan aktivitas pertambangan tidak boleh mengesampingkan keselamatan masyarakat. Pembangunan harus berjalan dengan prinsip keadilan, ketidakberlanjutan, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dan risiko dari suatu kegiatan usaha tanpa adanya kepastian perlindungan hukum dan jaminan keselamatan,” tegas Rheinal.

Pernyataan itu sekaligus memperkuat aspirasi sejumlah tokoh masyarakat yang sebelumnya meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap keberadaan IUP PT ASA apabila ditemukan indikasi tidak terpenuhinya ketentuan keselamatan dan perlindungan lingkungan.

Mendorong Transparansi dan Kepastian Hukum

Lebih lanjut, LSM GALAKSI Sulut berharap agar proses pemeriksaan pun dapat dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat maupun perusahaan.

Mereka menilai transparansi dalam proses evaluasi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sektor pertambangan nasional.

Apabila seluruh dokumen, tata ruang, AMDAL, serta batas wilayah IUP dinyatakan telah memenuhi ketentuan, maka hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi atau kaidah good mining practice, pemerintah diharapkan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, keberlangsungan investasi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta prinsip pembangunan yang berkeadilan.

Penulis : Tim/Redaksi

BERITA TERKAIT

Back to top button