BoltimPemerintahanPolitikSulawesi UtaraTopik Terkini

Wakili Bupati, Wabup Argo Sumaiku Hadiri Rapat Paripurna ke-2 DPRD

Perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas bukanlah bentuk belas kasihan

IndoFaktual.com, Boltim – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Argo V. Sumaiku, mewakili Bupati Boltim, Oskar Manoppo hadiri Rapat Paripurna ke-2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tentang Pembicaraan Tingkat II (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin 12 Januari 2026.

Rapat Paripurna ke-2 DPRD ini, membahas tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Diawal sambutannya, Wabup Argo menyampaikan bahwa Ranperda tentang Propemperda, merupakan salah satu acuan penting didalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Propemperda sendiri, adalah yang kemudian dijadikan pedoman dalam menentukan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

“Sehingga, setiap perda yang dibentuk benar-benar didasarkan pada kebutuhan hukum masyarakat, mendukung arah kebijakan pembangunan daerah, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ucap Argo V. Sumaiku, mewakili Bupati Oskar Manoppo.

Pemerintah daerah berpandangan, bahwa keberadaan Propemperda akan mendorong terwujudnya sistem legislasi daerah yang lebih tertib, terencana, terpadu, dan berkesinambungan.

“Dengan propemperda, proses penyusunan peraturan daerah tidak lagi bersifat parsial dan reaktif, melainkan menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang sistematis, terukur dan akuntabel,” tambahnya.

Lebih lanjutnya,”Propemperda juga menjadi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah, baik dari aspek substansi, teknik penyusunan, maupun implementasinya,” sambung Wabup Argo.

Ranperda Tentang Penyandang Disabilitas

Selain itu, menurut Wabup Argo, Ranperda tentang perlindungan penyandang disabilitas memiliki nilai yang sangat fundamental dan humanis.

“Ranperda ini merupakan manifestasi nyata dari tanggung jawab Negara dan pemerintah daerah dalam menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Masyarakat,” papar Argo.

Sambung,”Pemerintah daerah menyadari sepenuhnya bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap Pendidikan, Kesehatan, pekerjaan, pelayanan public, fasilitas umum, serta kesempatan berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan politik. Oleh karena itu, perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan merupakan kewajiban konstitusional dan moral pemerintah,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi

BERITA TERKAIT

Back to top button