
Terciduk Hendak Ganggu Istri Orang, Pria di Tanjung Raja OI Tusuk Warga, Kini Digulung Team Rajawali
IndoFaktual.com, OGAN ILIR – Seorang pria di Tanjung Raja, Ogan Ilir, diringkus aparat kepolisian karena menganiaya warga menggunakan senjata tajam.
Pria bernama Amsal (41 tahun) warga Desa Ulakkerbau Lama Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir kini dibekuk Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja pimpinan Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, S.IP., M.Si menerangkan, kronologi penganiayaan berawal saat korban bernama Muhlis (43 tahun) mengawasi rumahnya pada Selasa (4/7/2023) malam.
Tindakan tersebut dilakukan korban karena takut istrinya diganggu tersangka yang datang malam-malam.
Kecurigaan korban terbukti karena tersangka mendatangi rumah korban saat larut malam.
“Begitu tersangka masuk rumah dan hendak mengunci pintu, korban mendobrak pintu,” terang AKP Hermansyah di Mapolsek Tanjung Raja, Rabu (5/7/2023).
Korban meneriaki tersangka maling sehingga tersangka merasa panik dan mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Tersangka lalu menusuk korban, namun ditangkis hingga korban mengalami luka tusuk di kedua tangan dan dada sebelah kiri. Kemudian korban melaporkan kepada pihak Kepolisian Polsek Tanjung Raja.
Mendapati laporan tersebut, kemudian Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Hermansyah, S.IP., M.SI didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus tersangka, karena selang beberapa jam kemudian, tersangka dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan.
“Ya, tadi malam dinihari anggota kami mengamankan tersangka,” terang AKP Hermansyah.
Selain tersangka, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Hermansyah menegaskan.



