
Simpan dan Edarkan Ribuan Pil Koplo, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
IndoFaktual.com, Jatim – Peredaran pil koplo di kalangan masyarakat seakan tiada hentinya, guna memberantas peredaran barang haram itu, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi terus bergerak. Kali ini polisi pun berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sengaja menyimpan dan mengedarkan pil koplo.
KBO Narkoba Polresta Banyuwangi Iptu Agus Suhartono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pemuda berinisial MRAP (26) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Kota, Banyuwangi. Diduga pelaku telah melakuan aktivitas penjualan pil koplo sejak beberapa bulan lalu. “Pelaku kami amankan saat melakukan transaksi,” katanya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Iptu Agus, polisi juga menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa sebanyak 3.440 butir obat trihexyphenidyl, satu unit handpone dan uang tunai Rp 160.000 yang merupakan hasil penjualan narkoba jenis pil koplo. “Kini pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Banyuwangi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 dan 4 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Tim)



