
Selipkan 1 Kg Sabu di Pinggang Celana, Pria Asal Sumbar Ditangkap Polisi
IndoFaktual.com, Labuhanbatu – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria saat menunggu bus tujuan Padang di loket bus Rapi didesa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumut, pada Selasa (24/02/2026) sekitar pukul 14.00 wib.
Diketahui pria tersebut berinisial MZ alias Z (pria/23) warga Jorong Koto Lamo, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Sumbar.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik putih yang diselipkan di pinggang celana yang ia pakai, dimana didalam plastik putih tersebut terdapat bungkusan warna hijau tulisan Chinese of tea berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang beratnya 1.014,66 gram netto atau 1 kg.
Adapun kronologis penangkapan, berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi narkoba, menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat narkoba polres labuhanbatu memerintahkan Kanit I narkoba, Ipda. Sastrawan Ginting beserta anggotanya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.
“Pada hari Selasa 24 februari 2026 sekitar pukul 14.00 wib, di loket bus rapi didesa Perbaungan Kecamatan bilah hulu, telah mengamankan seorang laki laki berinisial MZ. alias Z beserta barang bukti 1 bungkusan berwarna hijau bertulisan Chinese of tea berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang beratnya 1.014.66 gram netto atau 1 kilogram”.
Guna proses lebih lanjut pelaku diboyong ke mapolres labuhanbatu beserta barang bukti sabu tersebut ,1 unit handphon, sisa uang Rp.70.000.
Dari pemeriksaan sementara, MZ mengaku nekat melakukan perbuatanya karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, dan diketahui juga MZ merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2020 di polres Dharmasraya polda sumatera barat.
“Dikatakan MZ, sabu tersebut akan dibawanya ke sumatera barat dan dirinya baru mendapat upah rp.700 ribu sebagai biaya ongkos untuk menjemput sabu tersebut di kota rantauprapat, atas suruhan seseorang berinisial TH warga Sumbar, untuk mengambil sabu tersebut dari seseorang berinisial Coy”
Petugas masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap jaringan narkoba tersebut.
Pelaku MZ disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU 35 tenang narkotika, diancam pidana kurungan 20 tahun atau seumur hidup.
Penulis : esp01




