
Satreskrim Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Curat: Dua Pelaku Ditangkap, Handphone Wartawan Diamankan
IndoFaktual.com, Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang awak media. Kejadian berlangsung di jalinsum Desa Kampung Baru Janji, Kecamatan Bilah Barat, pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB pertengahan April 2026 lalu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras penyelidikan intensif tim Satreskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. Tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AAS (37), warga Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, serta AT (40) yang beralamat di Jalan Dahlia, Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 24 April 2026, setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif selama kurang lebih satu pekan penuh.
Korban dalam peristiwa ini adalah Ali Yassil Doressa Sagala (38), seorang jurnalis yang berdomisili di Simpang Panigoran, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kasus ini pertama kali dilaporkan terjadi pada tanggal 16 April 2026. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon genggam seri A57 milik korban, yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pelaku setelah tim melakukan serangkaian pengumpulan bukti di lapangan. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan tindak kriminal yang masuk ke wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menyikapi peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh seorang wartawan, pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal dan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali kalangan jurnalis. “Komitmen kami jelas, setiap laporan yang masuk akan langsung kami respons dengan cepat. Dalam kurun waktu singkat, kasus ini berhasil kami ungkap,” tegas AKP Jihad.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa motif kedua pelaku murni berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tanpa adanya latar belakang atau motif lain di balik peristiwa tersebut. “Motifnya murni pencurian dengan pemberatan. Tidak ada motif lain yang terdeteksi,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat tindakan kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian material berupa satu unit handphone seri A57 serta uang tunai sebesar Rp 220.000. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : esp01




