
Rahman Salehe: Mandat Anggota DPRD Boltim Berawal dari Kepercayaan Warga
Boltim – Mandat anggota DPRD Boltim dari kepercayaan warga menjadi penekanan Rahman Salehe dalam menjelaskan tugas seorang wakil rakyat. Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur itu menyebut mandat tersebut tidak berhenti pada keberadaan seorang legislator di kantor atau di dalam lembaga dewan. Tanggung jawab itu, menurutnya, berkaitan dengan kesediaan mengawal aspirasi masyarakat dan memahami suara konstituen yang telah memberikan dukungan.
Pandangan Rahman menempatkan masyarakat sebagai dasar dari pelaksanaan tugas anggota DPRD. Keberadaan di lembaga perwakilan bukan dipahami sebagai tujuan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai amanah yang harus dijalankan melalui kerja yang berhubungan dengan kebutuhan warga. Karena itu, mandat politik memiliki hubungan langsung dengan tanggung jawab untuk mendengar, menyerap, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Mandat DPRD Boltim dan kepercayaan warga
Rahman menegaskan bahwa anggota DPRD dipilih oleh konstituen untuk mengawal aspirasi rakyat. Ia menilai tugas tersebut tidak cukup dijalankan hanya dengan hadir di ruang kantor. “Konstituen memilih kita untuk mengawal aspirasi rakyat. Bukan berarti karena kita sudah duduk di lembaga dewan, maka kita hanya cukup ada di kantor. Kita harus turun ke lapangan, berada di tengah-tengah masyarakat, mendengar langsung keluhan dan harapan mereka,” ujar Rahman kepada sejumlah media, Senin 21/09/2026.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa mandat yang diterima anggota DPRD Boltim tidak dipisahkan dari hubungan dengan masyarakat atau konstituen. Kepercayaan warga menjadi dasar yang membuat seorang wakil rakyat harus tetap memperhatikan suara dari luar ruang lembaga. Dalam kerangka tersebut, kantor DPRD bukan satu-satunya tempat untuk menjalankan tanggung jawab, sebab aspirasi yang perlu dikawal berasal dari masyarakat.
Bagi Rahman, turun ke tengah masyarakat merupakan bagian dari cara menjalankan mandat tersebut. Kehadiran itu berkaitan dengan upaya mendengar langsung keluhan dan harapan warga. Dengan demikian, aspirasi tidak hanya dipahami sebagai informasi yang diterima, tetapi sebagai suara masyarakat yang perlu dibawa ke dalam pembahasan di lembaga DPRD.
Pengawalan aspirasi masyarakat
Pengawalan aspirasi menjadi inti tugas yang disampaikan Rahman. Ia menempatkan anggota DPRD sebagai pihak yang menerima suara rakyat, kemudian memperjuangkannya dalam ruang-ruang pembahasan. Peran itu membuat aspirasi masyarakat memiliki jalur dari konstituen menuju lembaga perwakilan, tanpa mengubah posisi anggota DPRD sebagai penyambung suara warga.
Dalam pandangan tersebut, mendengar keluhan dan harapan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawalan. Rahman tidak menggambarkan tugas anggota DPRD hanya sebagai kehadiran formal di lembaga, tetapi sebagai tanggung jawab untuk memastikan suara yang diterima dari warga tetap menjadi perhatian dalam pembahasan. Fokusnya berada pada hubungan antara mandat, suara konstituen, dan perjuangan di ruang dewan.
Rahman juga menyadari bahwa dirinya berperan sebagai penyambung lidah rakyat. Kesadaran itu menegaskan bahwa suara masyarakat tidak boleh diperlakukan sebagai kepentingan pribadi anggota DPRD. Suara yang sampai kepada wakil rakyat harus ditempatkan sebagai amanah dari warga yang telah memberikan pilihan dan kepercayaan.
Penghubung warga dan pemerintah daerah
Selain mengawal aspirasi di lembaga, Rahman menyatakan komitmennya untuk menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Peran tersebut memperjelas posisi anggota DPRD sebagai penghubung: menerima suara dari warga dan membawanya ke ruang pembahasan yang berkaitan dengan pemerintah daerah. Artikel sumber tidak memuat agenda atau kebijakan tertentu, sehingga komitmen itu dipahami pada tingkat peran dan tanggung jawab yang disampaikan Rahman.
Komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat juga menjadi bagian dari prinsip yang ingin dijaga Rahman. Kehadiran tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan tugas mendengarkan aspirasi dan menjaga hubungan antara konstituen dengan lembaga perwakilan. Dengan cara itu, mandat anggota DPRD Boltim dari kepercayaan warga dipahami sebagai tanggung jawab yang harus terus dihubungkan dengan suara masyarakat.
Bagi Rahman, posisi sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur membawa kewajiban untuk tidak menjauh dari warga yang menjadi sumber mandat. Aspirasi masyarakat tetap menjadi titik perhatian dalam perannya sebagai penyambung lidah rakyat dan penghubung dengan pemerintah daerah. Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa kepercayaan warga harus dijawab melalui pengawalan suara konstituen, bukan sekadar keberadaan di kantor.



