
Polres Tanah Datar Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling dan Peredaran Ganja
Indofaktual.com,Tanah Datar– Polres Tanah Datar berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana berbeda, yakni perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Pengungkapan keberhasilan penindakan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Markas Kepolisian Resor Tanah Datar, Selasa (12/5/2026), sebagai wujud komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah hukum setempat.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanah Datar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono, S.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat utama kepolisian, antara lain Kabag Ops Kompol Asrol Hendra,S.H., M.H.,Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, S.H.,M.H., Kasat Resnarkoba AKP Harmen, S.H.,M.H., serta Kasi Humas AKP Jondriadi, S.H.
Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling
Kasus pertama yang diungkap adalah dugaan perdagangan ilegal 15 kilogram sisik trenggiling kering. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang. Tim Reserse Kriminal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, serta mengawasi pergerakan sebuah kendaraan Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1942 EC yang diduga digunakan untuk mengangkut barang bukti.
Pada Senin (27/4/2026), petugas melakukan penyergapan saat kendaraan tersebut berhenti di depan Hotel Pagaruyung, Jalan Hamka No. 4, Parak Juar, Batusangkar. Dalam operasi itu, aparat mengamankan dua orang tersangka berinisial AA (36) dan SY (65), keduanya merupakan warga Nagari Baringin, Kecamatan Batusangkar.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 kilogram sisik trenggiling kering yang disimpan dalam karung putih dan kotak kardus, satu unit mobil Suzuki Carry, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori IV.
Kasus Peredaran Ganja
Sementara itu, dalam kasus kedua, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang tersangka berinisial Zulfahmi alias Pirok (44), warga Jorong Supanjang, Nagari Cubadak, Kecamatan Lima Kaum. Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir jalan depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina Cubadak.
Saat digeledah di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket berisi ganja yang disembunyikan di dalam jaket yang dikenakan tersangka. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, aparat kemudian melakukan pengembangan pengejaran ke sebuah kebun di kawasan Jorong Supanjang, dan menemukan paket ganja lain yang disimpan di dalam kantong plastik hitam di sekitar rumpun tanaman pisang.
Penyelidikan berlanjut ke kediaman orang tua tersangka dengan disaksikan perangkat nagari setempat. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket ganja yang disembunyikan di bawah kasur dan di dalam lemari pakaian. Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa empat paket berisi bahan yang diduga ganja, dua helai jaket, sejumlah kemasan plastik, satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A35, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 2318 EF.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 610 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wakapolres Tanah Datar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam kejahatan, baik yang merusak ekosistem melalui perdagangan satwa dilindungi maupun yang menyebarkan narkotika yang merugikan generasi penerus bangsa.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Markas Polres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Anto)



