
Polres Boltim Bantah Tangani Anggota DPRD Berinisial RS dalam Perkara Narkoba
Boltim – Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membantah pernah menangani atau mengamankan anggota DPRD Boltim berinisial RS dalam perkara narkoba. Bantahan tersebut disampaikan Kasat Reserse Narkoba yang juga Kasi Hukum Polres Boltim, Iptu Harun K. Pangalima, S.H., M.H., untuk merespons informasi yang sebelumnya mengaitkan RS dengan dugaan perkara narkoba.
Informasi itu beredar melalui pemberitaan salah satu media. Dalam pemberitaan tersebut, nama anggota DPRD Boltim berinisial RS disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba. Namun, berdasarkan konfirmasi kepada pihak Polres Boltim, informasi mengenai adanya penanganan atau pengamanan terhadap RS tidak sesuai dengan keterangan pejabat yang berwenang di satuan tersebut.
Harun menyampaikan bantahan itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Senin (21/9/2026). Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah menangani RS dalam perkara narkoba sebagaimana disebutkan dalam informasi yang beredar.
Selain membantah adanya penanganan, Harun juga menyatakan pihaknya tidak pernah mengamankan RS terkait perkara narkoba tersebut. Keterangan ini menjadi penjelasan resmi dari Polres Boltim atas informasi yang mengaitkan seorang anggota DPRD dengan dugaan perkara pidana.
Harun kemudian mempertanyakan dasar informasi yang menyebut ada anggota DPRD Boltim yang diamankan oleh aparat penegak hukum. Pertanyaan itu disampaikan untuk meminta kejelasan mengenai pihak yang disebut melakukan pengamanan serta waktu kejadian yang dimaksud.
“APH mana, kapan yang bersangkutan diamankan?” ujar Harun Pangalima, dikutip dari Gmediapost.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keterangan mengenai dugaan pengamanan RS belum disertai penjelasan yang dapat dikonfirmasi kepada Polres Boltim. Dalam konteks informasi yang menyangkut dugaan tindak pidana, kejelasan mengenai aparat, waktu, dan dasar peristiwa menjadi bagian penting sebelum sebuah klaim disampaikan sebagai fakta.
Harun menegaskan bahwa informasi tentang seseorang yang disebut terlibat atau diamankan dalam perkara narkoba seharusnya memiliki dasar yang jelas. Informasi itu juga perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum yang berwenang, terutama ketika nama seseorang disebut secara langsung dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana.
Menurut Harun, penyampaian informasi semacam itu harus dilakukan secara hati-hati karena dapat berdampak pada nama baik dan reputasi orang yang disebut. Dampak tersebut dapat muncul apabila informasi yang beredar tidak didukung fakta serta sumber yang jelas.
Imbauan mengenai verifikasi dan kehati-hatian tersebut disampaikan dalam satu konteks dengan bantahan Polres Boltim, masyarakat perlu memeriksa sumber dan melakukan konfirmasi sebelum mempercayai atau menyebarluaskan informasi mengenai dugaan perkara narkoba. Pada saat yang sama, RS tetap harus dipandang berdasarkan informasi yang telah terkonfirmasi, bukan semata-mata dari pemberitaan yang masih dibantah.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi yang mengaitkan RS dengan dugaan keterlibatan dalam perkara narkoba masih berstatus sebagai informasi yang telah dibantah oleh Kasat Resnarkoba Polres Boltim. Belum ada keterangan lain dalam bahan pemberitaan ini yang dapat mengubah posisi bantahan tersebut.
Karena itu, sumber dan dasar informasi awal yang mengaitkan RS dengan perkara narkoba masih menjadi bagian yang perlu diperjelas. Kejelasan tersebut diperlukan agar publik dapat membedakan antara informasi yang beredar, keterangan resmi dari kepolisian, dan fakta yang benar-benar telah dikonfirmasi.
Polres Boltim, melalui keterangan Harun, menyatakan tidak pernah menangani maupun mengamankan RS dalam perkara narkoba sebagaimana diberitakan. Keterangan itu menjadi dasar utama dalam pemberitaan ini, sementara informasi awal yang memuat tudingan terhadap RS belum mendapatkan penguatan dari pihak kepolisian yang dikonfirmasi.** (F.A Mokodompis)



