BoltaraHukrimSulawesi UtaraTopik Terkini

Polres Boltara Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Legalisir Paket C, Kepala Cabdin Patra Kapiso Jadi Terlapor

IndoFaktual.com, Boltara – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi memulai penyelidikan dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen legalisir ijazah Paket C yang diduga melibatkan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Boltara, Patra Kapiso, serta oknum anggota DPRD Boltara periode 2024–2029 berinisial MP.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaksi Sulut yang dilayangkan ke Polres Boltara pada 1 Januari 2026. Laporan itu menyoroti dugaan legalisir ijazah Paket C yang dilakukan oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan, namun tetap digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan pelapor, kewenangan legalisir ijazah Paket C pada saat pencalonan tidak berada pada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulut di Boltara, melainkan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Boltara. Meski demikian, legalisir tersebut diduga dilakukan dan disahkan melalui Cabang Dinas Pendidikan yang dipimpin Patra Kapiso.

LSM Galaksi Sulut juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boltara yang kemudian dilegalisir dan digunakan dalam proses administrasi pencalonan oknum anggota DPRD berinisial MP.

Polres Boltara telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026 dengan Nomor: B/05/I/2026/Reskrim, sekaligus mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/07/I/2026/Reskrim sebagai dasar dimulainya proses hukum.

Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, menyampaikan pernyataan keras terkait kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan legalisir oleh pejabat yang tidak berwenang merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa ditolerir.

“Ini bukan kesalahan administrasi biasa. Jika terbukti ada pejabat yang dengan sadar melegalisir dokumen tanpa kewenangan, apalagi digunakan untuk kepentingan politik, maka itu adalah kejahatan hukum. Harus ada yang dimintai pertanggungjawaban secara pidana pada kasus ini,” tegas Rheinal.

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan oknum anggota DPRD berinisial MP tidak dapat dipisahkan dari dugaan praktik permufakatan jahat dalam kasus ini.

“MP adalah pihak yang diuntungkan dari dokumen bermasalah ini. Aparat penegak hukum harus berani mengusut tuntas, tanpa pandang jabatan atau kekuasaan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Boltara menyatakan masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Penulis : Tim/Redaksi

BERITA TERKAIT

Back to top button