BoltaraHukrimSulawesi UtaraTopik Terkini

Polres Boltara Resmi Mulai Penyelidikan Dugaan Penggunaan Legalisir Palsu oleh Oknum MP dan PK

IndoFaktual.com, Boltara – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi memulai penyelidikan kasus dugaan penggunaan dokumen legalisir palsu yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Boltara periode 2024–2029 berinisial MP.

Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaksi Sulut yang dilayangkan pada 1 Januari 2026. Dalam laporannya, LSM Galaksi Sulut melaporkan dugaan penggunaan dokumen legalisir ijazah Paket C palsu sebagai salah satu syarat pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Dokumen tersebut diketahui dilegalisir oleh Pejabat yang tidak berwenang dalam hal ini Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Boltara. Namun dalam pemberitaan yang termuat dalam rilis resmi media Pikiran Rakyat, Kepala Cabdin Patra Kapiso menyatakan tidak membubuhkan atau menandatangani langsung legalisir ijazah paket C oknum anggota DPRD Boltara berinisal MP tersebut.

LSM Galaksi Sulut kemudian memperkuat laporannya dengan melampirkan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan legalisir ijazah Paket C oknum anggota DPRD Boltara berinisal MP saat pencalonan tahun 2024 bukan berada pada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulut Kabupaten Boltara yang dipimpin oleh Patra Kapiso melainkan ada pada Dinas Pendidikan Kabupaten Boltara.

Berdasarkan surat tersebut, LSM Galaksi Sulut kembali melaporkan dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan kewenangan ini ke Polres Boltara. Selain itu, LSM Galaksi Sulut juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boltara.

Tanda tangan tersebut diduga ditiru atau dipalsukan, kemudian dilegalisir oleh Cabang Dinas Pendidikan dan selanjutnya digunakan oleh oknum anggota DPRD terpilih saat proses pencalonan pada tahun 2024.

Polres Boltara menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 12 Januari 2026 dengan Nomor: B/05/I/2026/Reskrim yang ditujukan kepada Ketua LSM Galaksi Sulut. Dalam surat itu juga dicantumkan Nomor Surat Perintah Penyelidikan, yakni SP.Lidik/07/I/2026/Reskrim, sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Ketua LSM Galaksi Sulut menyatakan pihaknya meminta agar kasus ini ditangani secara transparan, adil, dan profesional, terlebih dengan telah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Kasus ini berbeda dengan yang sudah naik tahap penyidikan di Polda Sulut. Laporan saya di Polda Sulut berkaitan dengan prosesnya, untuk laporan di Polres Boltara ini masalahnya dokumen legalisir paket C yang digunakan sebagai syarat pencalonan tahun 2024”. Tegas Rheinal

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Boltara akan melakukan panggilan, pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Penulis : Tim/Redaksi

BERITA TERKAIT

Back to top button