
Permudah Penyelesaian Masalah Hukum, Perhutani Banyuwangi Raya Teken MoU dengan Kejaksaan Negeri
IndoFaktual.com, Banyuwangi – Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kesepakatan antara dua instansi itu dilakukan pada Senin (24/2/2025) di Dakon Resto, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kegiatan itu pun dihadiri sekitar 50 peserta jajaran Perhutani Banyuwangi Raya (KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara) dan Jajaran Kejari Banyuwangi.
MoU itu disepakati dalam upaya penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam upaya konsistensi pengelolaan hutan secara lestari sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kaidah-kaedah dan nilai karekteristik wilayah.
Kegiatan MoU ini merupakan rangkaian kegiatan yang dijalankan oleh Perhutani rutin dilakukan dengan maksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivias penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmaja mengatakan ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, perimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Kegiatan MoU antara Perhutani Banyuwangi raya ini berjangka waktu dua tahunan dan selanjutnya dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua pihak,” ungkapnya.
Dengan adanya MoU ini diharapkan semua pihak dapat saling support, mengontrol serta take and give guna keseimbangan, sehingga tujuan pembangunan kehutanan dapat berjalan sesuai harapan yakni terwujudnya hutan lestari.
Sementara itu, Kajari Banyuwangi Suhardjono mengatakan kegiatan perjanjian kerja sama ini dilakukan guna mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Dengan adanya perjanjian ini diharapkan produktivitas di wilayah Perhutani Raya meningkat serta memudahkan penyelesaian masalah hukum yang terjadi.
“Harapannya agar sinergi ini dapat bermanfaat baik dari pihak Perhutani Banyuwangi Raya dan Kejari Banyuwangi,” pungkasnya.***



