HukrimLabuhanbatuTopik Terkini

Pengungkapan Kasus di PT Agrinas Palma Nusantara: Eks Prajurit TNI Jadi Tersangka Pembunuhan, Polres Labuhanbatu Tetapkan Tiga Pelaku

Labuhanbatu, Sumatera Utara – Kapolres Labuhanbatu memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di PT Agrinas Palma Nusantara bersama Dandim 0209/LB dan Kasubdenpom I/1-2 Labuhanbatu. Acara digelar di Aula Mapolres Labuhanbatu, Jalan Sudirman, Rantau Utara, pada Sabtu (20/6/2026), menyampaikan perkembangan penanganan perkara kriminal yang mengguncang kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Insiden berlangsung pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K3, Desa Sukaramai Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Area ini berada dalam radius operasional perusahaan perkebunan sawit PT Agrinas Palma Nusantara, yang menjadi sorotan utama dalam pengungkapan kasus ini.

Dua laporan polisi masuk ke meja penyidik. Laporan pertama, nomor LPB/869/BLN/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026, dilaporkan oleh Desi Natalia Nainggolan. Laporan kedua, nomor LPB/871/BLN/VI/2026, dilaporkan oleh Doni Romadhon. Kedua laporan tersebut berkaitan erat dengan peristiwa kekerasan yang terjadi di lokasi pengungkapan kasus di PT Agrinas Palma Nusantara.

Kronologi dimulai saat korban Luis David Hutabarat bersama Joni alias Dower, Sutomi, dan Doni Romadhon hendak pulang usai bekerja di ladang mertua korban. Mereka menggunakan sepeda motor milik korban. Saat melintas di Blok K35, rombongan dihadang oleh sekelompok pria yang diduga petugas keamanan perusahaan, yakni inisial BD, KMH, IFK, dan USJP.

Luis David Hutabarat dan Joni alias Dower mencoba kabur dengan sepeda motor menuju kampung. Namun, Sutomi dan Doni Romadhon tidak berhasil lolos dan diamankan di lokasi. Keduanya mengalami penganiayaan fisik di area perkebunan sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara, yang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.
Beberapa meter dari lokasi pertama, BD berhasil menerobos dan mengejar korban. Saksi Joni alias Dower menyaksikan BD melakukan kuncian leher terhadap Luis David Hutabarat sambil menjatuhkannya ke tanah.

Terancam, Joni terpaksa melarikan diri mencari bantuan warga. Tak lama kemudian, saksi BDL bersama rekan-rekannya yang telah mengamankan Sutomi dan Doni Romadhon tiba di lokasi kedua. Mereka menemukan Luis David Hutabarat tergeletak di tanah dalam kondisi kritis, sementara BD berdiri tidak jauh dari korban. Pemeriksaan denyut nadi menunjukkan korban tidak memiliki tanda kehidupan dan diduga telah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan hasil pengungkapan kasus di PT Agrinas Palma Nusantara. Tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 10 saksi. Untuk laporan pertama, satu tersangka ditetapkan yaitu BD, yang ternyata merupakan pensiunan anggota TNI Angkatan Darat sejak April 2026 berdasarkan Surat Keputusan Kasad tertanggal 4 Maret 2026. Pasal yang diterapkan adalah pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam pengungkapan kasus di PT Agrinas Palma Nusantara untuk laporan kedua, dua tersangka ditetapkan yaitu IFK dan KMH dengan penerapan pasal penganiayaan secara bersama-sama. Polres Labuhanbatu telah melaksanakan otopsi terhadap jenazah Luis David Hutabarat dan visum terhadap korban penganiayaan. Olah TKP serta pra-rekonstruksi juga dilakukan untuk memperkuat berkas penyidikan. Pemanggilan dan pencarian saksi bernama US dan DPP masih berlangsung.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyatakan bahwa terduga BDL yang merupakan anggota aktif TNI telah diserahkan ke Subdenpom I/1-2 Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Pengungkapan kasus di PT Agrinas Palma Nusantara ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas peristiwa kekerasan yang melibatkan oknum mantan aparatur negara.

Penulis : esp01

BERITA TERKAIT

Back to top button