Pelaku KDRT Pringsewu Berhasil Diringkus Polisi di Banten
PRINGSEWU, IndoFaktual.com – Polisi berhasil menangkap BS (33), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, yang menganiaya istrinya hingga babak belur. Penangkapan pelaku KDRT Pringsewu ini berlangsung di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (19/5/2024).
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan penganiayaan terjadi pada Jumat, 3 Mei 2024, di salah satu hotel di Pringsewu. BS menganiaya istrinya, QA (31), dengan melempar HP, menendang, dan memukul berulang kali.
“Korban mengalami memar di mata kanan dan kiri, lebam di lengan dan kaki, serta bengkak di kepala,” kata Kompol Rohmadi, Selasa (21/5/2024).
Penganiayaan berhenti setelah korban berhasil kabur dan meminta pertolongan petugas keamanan hotel. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
Setelah kejadian, BS kabur ke Jawa Tengah. Mengetahui dirinya diburu polisi, pelaku KDRT Pringsewu ini berpindah-pindah tempat hingga bersembunyi di pondok pesantren di Kabupaten Lebak, Banten. Namun meski demikian, pelaku KDRT ini akhirnya diringkus Polisi.
“Pelaku cemburu karena melihat notifikasi panggilan dan chat dari pria lain di HP korban,” jelas Kapolsek. BS semakin kalap menganiaya korban karena sebelumnya sudah terjadi perselisihan dan keretakan dalam rumah tangganya.
BS kini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,” tandasnya.
Penulis : Selinda



