BoltaraHukrimSulawesi UtaraTopik Terkini

Menunggu KUHP Baru Berlaku, LSM Siap Laporkan Oknum Anggota DPRD Boltara yang Diduga Gunakan Legalisir Ijazah Tak Sesuai Kewenangan

IndoFaktual.com, Boltara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Lembaga Anti Korupsi (Galaksi) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua LSM Galaksi Sulut kepada redaksi ini. Bilamana, pelanggaran tersebut menurutnya mengarah pada penggunaan dokumen legalisir ijazah Paket C salah satu oknum Calon legislatif (Caleg), yang diduga kuat tidak sah dan berpotensi mengandung unsur pemalsuan.

Lanjutnya lagi, bahwa kasus ini bermula ketika pihaknya secara resmi meminta dokumen persyaratan pencalonan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boltara, yang termasuk dokumen legalisir ijazah Paket C milik oknum Caleg tersebut, yang saat ini telah resmi (Dilantik) sebagai anggota DPRD Boltara.

“Setelah dokumen kami terima dari KPU Boltara dan dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga sebagai pelanggaran administrasi serius, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana,” ungkap Ketua LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, Minggu 28 Desember 2025.

Menurutnya lagi, salah satu kejanggalan utama adalah legalisir ijazah Paket C tersebut ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang, yakni Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara wilayah Bolaang Mongondow Utara.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, legalisir ijazah Paket C seharusnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, bukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi maupun cabang dinasnya. Bukan hanya itu saja, LSM Galaksi Sulut juga menemukan dugaan yang lebih serius, yakni adanya indikasi bahwa tanda tangan yang tertera didalam dokumen oknum anggota DPRD tersebut, telah dengan sengaja dipalsukan atau setidaknya ditiru.

Selain itu, dalam dokumen yang diperoleh pihak LSM Galaksi Sulut ini, terdapat tanda tangan yang mengatasnamakan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Boltara. Namun setelah dilakukan perbandingan dengan dokumen resmi lainnya, secara signifikan tanda tangan tersebut dinilai berbeda dengan tanda tangan asli Kadis dalam dokumen-dokumen yang sah lainnya.

“Perlu kami tegaskan, yang dimaksud dalam dokumen tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Boltara. Setelah kami bandingkan dengan berbagai dokumen resmi lain pada masa jabatan yang bersangkutan, tanda tangannya tidak identik dan sangat berbeda. Ini menguatkan dugaan adanya pemalsuan atau peniruan tanda tangan,” tegasnya.

Untuk memperkuat temuan tersebut, LSM Galaksi Sulut juga telah menyurat secara resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil klarifikasi yang diterima, dinyatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan legalisir ijazah Paket C, sehingga dokumen yang digunakan oknum anggota DPRD tersebut patut dipertanyakan keabsahannya.

“Atas dasar temuan kewenangan yang dilanggar dan dugaan pemalsuan tanda tangan ini, kami menilai persoalan ini tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi, tetapi sudah berpotensi masuk ke ranah pidana,” lanjut Ketua LSM.

Meski demikian, LSM Galaksi Sulut menyatakan masih menunggu pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Setelah KUHP baru tersebut berlaku, LSM memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

“Kami sedang mengumpulkan dan mengunci seluruh alat bukti. Setelah KUHP baru berlaku, kami akan membuat laporan resmi agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Penulis : Tim/Redaksi

BERITA TERKAIT

Back to top button