
Masa Ke Angotaan BPD Se Halmahera Selatan Di Perpanjangan
Indofaktual.com Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan Menyerahkan SK Perpanjangan masa ke Anggotaan kepada seluruh BPD Badan Permusyaratan Desa Halmahera Selatan, Maluku Utara 17/9/2024.
Menyerahkan SK Perpanjangan keputusan Bupati, tentang perpanjangan masa jabatan ke Anggotaan BPD se Halmahera Selatan di Hotel Buana Lipu.

Dan di lanjutkan dengan (Rakor) di ruangan Forum (BPD) Badan Permusyaratan Desa se Halmahera Selatan, Bersama Kabid, wakil Ketua Umum BPD se Halmahera Selatan, Bersama seluruh Ketua-ketua BPD se Halmahera Selatan, dalam rangka meningkatkan (SDM) Masyarakat Desa dan mempertegas pengontrolan pengolaan dana desa.
Penambahan masa ke Anggotaan ini. sesuai UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa No 6 tahun 2014 Sama halnya dengan masa jabatan kepala Desa. Dan penambahan masa keanggotaan dari 6 menjadi 8 Tahun. (Risal)



