BoltaraHukrimTopik Terkini

LSM Galaksi Sulut Desak Polres Boltara Segera Gelar Perkara Kasus Legalisir Paket C Oknum Aleg PDIP

IndoFaktual.com, Boltara – LSM Galaksi Sulut mendesak Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara) segera melakukan gelar perkara untuk menentukan arah penanganan kasus yang telah berjalan hampir lima bulan pada tahap penyelidikan.

Menurut LSM Galaksi Sulut, berbagai fakta dan keterangan yang telah terungkap, baik melalui pemeriksaan saksi maupun fakta persidangan DKPP, dinilai telah memberikan gambaran yang cukup terang terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses legalisir dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan anggota legislatif.

Ketua LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sudah hampir lima bulan laporan ini berproses pada tahap penyelidikan. Kami menilai sudah saatnya Polres Boltara melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya atau tidak,” ujarnya.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terungkap keterangan dari pihak Dinas Pendidikan yang menyatakan bahwa Cabang Dinas Pendidikan Provinsi di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan melakukan legalisir ijazah Paket C. Fakta tersebut kemudian menjadi salah satu materi yang turut diserahkan oleh pelapor kepada penyidik sebagai bukti tambahan.

Selain itu, sejumlah saksi dari lingkungan Cabang Dinas Pendidikan juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh pelapor, pemeriksaan terhadap unsur-unsur terkait telah dilakukan secara bertahap sejak laporan diterima.

LSM Galaksi Sulut menilai bahwa rangkaian alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan seharusnya sudah cukup untuk dilakukan evaluasi melalui mekanisme gelar perkara.

“Jika memang seluruh saksi kunci telah diperiksa dan bukti-bukti sudah dikumpulkan, maka gelar perkara menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum. Jangan sampai perkara yang menyangkut integritas proses demokrasi ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” kata Rheinal.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dokumen persyaratan pencalonan seorang anggota legislatif terpilih. Apalagi dalam fakta persidangan DKPP sebelumnya, legalisir ijazah Paket C yang menjadi objek polemik disebut tidak sesuai dengan kewenangan instansi yang melakukan legalisasi.

LSM Galaksi Sulut menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menggiring opini mengenai siapa yang bersalah, melainkan mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tidak meminta penyidik menyimpulkan seseorang bersalah. Yang kami minta adalah kepastian hukum melalui gelar perkara. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara. Jika memang ditemukan unsur pidana, tentu harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Jika tidak ditemukan, masyarakat juga berhak mengetahui alasan hukumnya,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Publik kini menunggu langkah Polres Boltara untuk segera menggelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Penulis : Tim/Redaksi
Referensi Terkait

BERITA TERKAIT

Back to top button