BoltaraManadoSulawesi UtaraTopik Terkini

LSM GALAKSI Sulut Desak Polda Sulut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum Aleg DPRD Boltara

IndoFaktual.com, Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gabungan Lembaga Anti Korupsi (GALAKSI) Sulawesi Utara mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) berinisial MP.

Desakan tersebut disampaikan menyusul naiknya status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut. Kenaikan status perkara itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/200/IX/RES.5./2025/Dit Reskrimsus, tertanggal 23 September 2025.

Ketua LSM GALAKSI Sulut sekaligus pelapor utama, Rheinal Mokodompis, menyatakan bahwa naiknya perkara ke tahap penyidikan merupakan langkah maju setelah sebelumnya penanganan kasus tersebut berjalan lamban di tingkat Polres Boltara.

“Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, kami mendesak Polda Sulut agar segera menetapkan tersangka. Publik menunggu langkah tegas dan berani demi kepastian hukum,” ujar Rheinal.

Ia menegaskan, kasus ini menyangkut integritas Pemilu 2024 dan kredibilitas lembaga legislatif, sehingga penanganannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Diketahui, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Paket C ini berkaitan dengan persyaratan pencalonan MP sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Perkara tersebut sempat ditangani Bawaslu Boltara dan Sentra Gakkumdu saat tahapan pemilu masih berlangsung, namun terhenti karena alasan kedaluwarsa tindak pidana pemilu, meski saat itu telah ditetapkan dua tersangka berinisial ET dan ZP.

Pada September 2024, LSM GALAKSI Sulut bersama Aliansi Pengawal Keadilan Rakyat Boltara kembali melaporkan kasus ini ke Polres Boltara. Karena dinilai lamban, pelapor kemudian mengadukan penanganan perkara tersebut ke Divisi Propam Polda Sulut, yang akhirnya mengambil alih penanganan perkara.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan Polda Sulut belum mengumumkan penetapan status tersangka dalam kasus tersebut. LSM GALAKSI Sulut berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara ini guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Penulis : Tim/Redaksi

BERITA TERKAIT

Back to top button