
KPUD dan Bawaslu Boltara Resmi Diadukan ke DKPP, Laporan Dinyatakan Memenuhi Syarat
IndoFaktual.com, Boltara – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan tersebut telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan siap untuk disidangkan.
Berdasarkan penelusuran pada situs resmi DKPP, laporan terhadap KPUD dan Bawaslu Boltara telah teregistrasi dan saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan etik.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Galaksi Sulut mengungkapkan, mendengar informasi adanya aduan DKPP dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan oknum anggota DPRD Boltara terpilih.
“Beberapa waktu lalu saya sudah meminta secara resmi kepada KPUD Boltara terkait legalisir dokumen oknum anggota DPRD Boltara terpilih. Setelah diteliti, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta dugaan pemalsuan,” ujar Rheinal Mokodompis.
Ia menambahkan, pihaknya telah memastikan secara langsung perkembangan laporan itu melalui laman resmi DKPP.
“Saya sudah cek di situs resmi DKPP, KPUD dan Bawaslu Boltara resmi diadukan ke DKPP dan tinggal menunggu jadwal persidangan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPUD maupun Bawaslu terkait aduan tersebut. DKPP sendiri akan memeriksa perkara ini dalam sidang terbuka untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu khususnya berkaitan dengan dokumen legalisir Aleg Boltara terpilih periode 2024-2029.
Penulis : Tim/Redaksi



