Maluku UtaraTopik Terkini

KPK SIGAP: Penggusuran UMKM Di Kota Tidore Kepulauan Polemik, Klarifikasi, Dan Tuntutan Hukum

Indofaktual.com Malut- Kasus ini melibatkan kepala pasar AAS Satpol-PP, dan petugas keamanan pasar yang dituding melakukan penggusuran terhadap pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan menengah (UMKM). Wartawan sekaligus Kordinator Liputan (Korlip) KPK Sigap, Rusli Halil, menyoroti tindakan tersebut dan menyatakan akan mengawal kasus ini secara hukum.

Sejumlah Pedagang UMKM di kota Tidore mengaku mengalami pengusiran secara paksa oleh ratusan personil Satpol-PP dan petugas keamanan pasar. dalam peristiwa tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan terhadap pedagang yang tidak melakukan pelanggaran.

Peristiwa ini terjadi baru-baru ini di salah satu pasar kota Tidore, Maluku Utara. Video kejadian telah beredar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.

Insiden ini terjadi di salah satu pasar utama di kota Tidore, Maluku Utara. “Menurut Rusli Halil penggusuran ini di lakukan tanpa presudur yang jelas tanpa ada pelanggaran dari pihak pedagang. Para pedagang disebut telah memenuhi kewajiban mereka, seperti membayar pajak dan retribusi pasar, namun tetap digusur tanpa dasar hukum yang kuat”.

Berdasarkan keterangan saksi mata, termasuk Rusli Halil yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), pengusiran dilakukan dengan kekuatan besar. sekitar 90 personil Satpol-PP dan petugas keamanan pasar mendatangi lokasi dan mengusir paksa para pedagang. Beberapa di antaranya mengalami Intimidasi hingga tindakan kekerasan yang terekam dalam video yang kini viral di media sosial.

Dasar hukum yang berlaku tindakan yang dituduhkan kepada pihak Satpol-PP dan kepala pasar dapat dikaitkan dengan
Beberapa pasal dapat dikaitkan dalam kitab Undang -Undang hukum pidana (KUHP) dan Undang-undang terkait, di antaranya:

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih di muka umum.

Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Undang-undang no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur perlindungan terhadap hak berusaha.

Undang-undang no 20 tahun 2008 tentang UMKM, yang menegaskan peran pemerintah dalam mendukung dan melindungi UMKM.

Instansi yang bertanggung jawab kasus ini menjadi tanggung jawab berbagai pihak, di antaranya:

1.pemerintah kota Tidore – dalam Hal ini, Walikota Tidore perlu memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan pemerintah penggusuran tersebut.
2.Satpol-PP Kota Tidore – bertanggung jawab atas tindakan penggusuran dan dugaan Intimidasi terhadap pedagang.
3.Polresta Tidore – sebagai institusi penegak hukum, Polresta Tidore di harapkan segera menengani laporan yang telah diajukan oleh pihak korban.
4.Polda Maluku Utara (Propam) – jika tidak ada tindak lanjut dari kepolisian setempat, kasus ini akan diajukan ke Propam Polda Maluku Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tuntutan dan langkah selanjutnya Rusli Halil menegaskan bahwa dirinya bersama Tim akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Ia juga meminta kepala pasar Ahmad Abdul Salam untuk berhenti melakukan klarifikasi di media yang justru memperkeruh suasana. jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum, maka kasus ini akan di bawa ke tingkat yang lebih tinggi.

Pihak wartawan yang meliput insiden ini juga menegaskan bahwa tindakan pengusiran tersebut tidak hanya melanggar hak pedagang, tetapi juga merusak citra pemerintah daerah dalam mendukung UMKM.

KPK Sigap berkomitmen untuk terus memberitakan fakta dan memastikan bahwa Kebenaran di tegakkan.

Kesimpulan kasus ini mencerminkan perlunya tranparansi dalam kebijakan pengelolaan pasar serta perlindungan terhadap UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Rakyat. Kejelasan hukum sangat dibutuhkan agar insiden serupa tidak terulang kembali.(*)

BERITA TERKAIT

Back to top button